Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Langkah Sosial-Ekonomi Usai Perubahan Batas Negara di Pulau Sebatik Disiapkan Pemkab Nunukan

Asrullah RT • Jumat, 19 Desember 2025 | 18:46 WIB

 

KOORDINASI: Kepala BPPD Nunukan, Robby Nahak Serang saat memimpin rapat koordinasi bersama kepala desa, camat dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Nunukan.
KOORDINASI: Kepala BPPD Nunukan, Robby Nahak Serang saat memimpin rapat koordinasi bersama kepala desa, camat dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Nunukan.
NUNUKAN - Usai melakukan identifikasi terhadap lahan dan aktivitas masyarakat yang terdampak atas perubahan status wilayah negara di Pulau Sebatik. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan langsung menggelar rapat.

Kepala BPPD Nunukan, Robby Nahak Serang menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai menyiapkan langkah strategis dalam menindaklanjuti dampak perubahan batas negara di Pulau Sebatik. Dan fokus utama pemerintah daerah pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

Dijelaskan, perubahan batas negara membuat konsekuensi. Mulai dari pergeseran wilayah hunian, aktivitas ekonomi masyarakat, hingga status aset dan lahan yang berada di kawasan perbatasan.

“Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri memberikan perhatian serius terhadap perubahan batas wilayah ini karena berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ada hunian yang sebelumnya berada di wilayah Malaysia kini masuk Indonesia, begitu juga sebaliknya. Aktivitas ekonomi masyarakat juga ikut terdampak. Untuk itu bapak bupati menekankan agar segera ditindaklanjuti dan diseriusi,” ucap Robby usai memimpin rapat koordinasi bersama pihak kecamatan, desa dan instansi terkait.

Lanjutnya, salah satu isu krusial yang perlu segera ditangani adalah keberadaan lahan perkebunan dan tanam tumbuh pasca perubahan batas. Jika tidak diatur dengan cepat dan jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Jika tidak segera diatur, dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, seperti perebutan hasil kebun maupun konflik antarwarga,” singkatnya.

Baginya, kepastian batas wilayah secara hukum merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dampak turunannya, terutama yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, budaya, perdagangan, jasa, serta pengelolaan aset.

“Hak dan kewajiban masyarakat, pengelolaan aset, serta potensi ekonomi yang muncul akibat perubahan batas ini harus ditata dengan baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat, sejumlah langkah disiapkan.  Pertama, langkah jangka pendek, dari hasil rapat koordinasi akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Pulau Sebatik terkait perubahan batas negara. Selain itu, pengawasan dan pengaturan di wilayah terdampak akan diperkuat Satpol PP Nunukan beserta pemerintahan setempat, disertai pemasangan patok batas pada lokasi-lokasi yang telah berubah status.

"Kita juga akan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung untuk operasional pengawasan di wilayah tersebut," bebernya.

Kemudian, langkah jangka menengah dan panjang, pemerintah kabupaten akan berinisiatif menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut sebagai bahan laporan Bupati Nunukan untuk disampaikan ke tingkat provinsi dan pusat. Langkah ini mencakup penanganan batas wilayah, dampak sosial kemasyarakatan, pengelolaan aset, penyediaan prasarana serta dukungan operasional lintas sektor.

“Pemerintah daerah juga akan melibatkan instansi vertikal, termasuk TNI dan Polri, dalam mendukung kebijakan dan operasional di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Terakhir, terakhir hasil kesepahaman bilateral antara Indonesia dan Malaysia perubahan batas negara perlu dipahami secara utuh pemerintah daerah hingga masyarakat. Tujuannya agar penyesuaian kebijakan yang diambil tetap berlandaskan semangat kerjasama, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya masyarakat perbatasan.

“Semangatnya adalah bagaimana perubahan ini justru memberikan manfaat ekonomi, menjaga harmoni sosial, dan mendukung kehidupan masyarakat perbatasan yang selama ini telah berjalan,” imbuhnya. (akz/lim)

Editor : Azward Halim