Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Begini Aturan Cuti PPPK Jelang Natal di Nunukan

Riko Aditya • Rabu, 17 Desember 2025 | 15:05 WIB

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong.
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong.
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyatakan bahwa pemberian cuti bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya menjelang perayaan Natal, masih mengacu pada regulasi umum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terdapat aturan teknis yang secara rinci mengatur hak cuti PPPK sebagaimana halnya pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokong menjelaskan, bahwa ketentuan cuti PPPK saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, hak cuti PPPK belum diatur secara detail, termasuk mekanisme cuti tahunan.

“Untuk PPPK, regulasinya memang belum selengkap PNS. Secara umum, hak cuti tahunan baru bisa diberikan setelah yang bersangkutan memiliki masa kerja satu tahun,” kata Kaharuddin ketika diwawancarai, Rabu (17/12).

Dirinya menambahkan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus bersikap cermat dan bijak dalam menyikapi permohonan cuti dari PPPK, terutama bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Dalam praktiknya, pertimbangan kemanusiaan dan situasi tertentu tetap menjadi perhatian, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kalau regulasi sudah lengkap mengatur, tentu bisa diberikan secara penuh. Tapi karena aturannya belum detail, pimpinan perangkat daerah harus melihat situasi dan kebutuhan pelayanan,” ungkapnya.

Kaharuddin menegaskan, bahwa kebijakan pemberian cuti bagi PPPK tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan PNS, mengingat perbedaan status kepegawaian dan dasar hukum yang mengaturnya.

Untuk itu, pengelolaan cuti PPPK di masing-masing organisasi perangkat daerah disesuaikan dengan kebijakan pimpinan, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pengambilan cuti oleh PPPK tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik. Pemanfaatan sistem kerja fleksibel dan layanan berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk menjaga kinerja tetap berjalan selama masa libur.

Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Nunukan mencapai ribuan orang dan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun demikian, selain persoalan cuti, pemerintah daerah juga masih menghadapi tantangan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi PPPK agar sesuai dengan standar jabatan yang dipersyaratkan.

“Dari sisi jumlah sudah membantu kebutuhan daerah, tetapi dari segi kualifikasi, terutama untuk tenaga guru dan kesehatan, masih perlu pengembangan ke depan,” pungkasnya. (raw/lim)

Editor : Azward Halim