NUNUKAN - DPRD Kabupaten Nunukan menilai kualitas layanan publik di daerah perbatasan masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait keterbukaan informasi dan akses masyarakat terhadap kanal pengaduan yang efektif.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, yang menekankan perlunya perbaikan tata kelola informasi agar pelayanan pemerintah dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Arpiah mengatakan, salah satu persoalan utama di Nunukan adalah ketidakmerataan akses informasi akibat faktor geografis. Wilayah yang terpencar dan berada di garis perbatasan membuat sebagian masyarakat tidak mendapatkan informasi layanan publik dengan cepat dan tepat.
“Keterbukaan informasi harus bisa dinikmati masyarakat hingga kawasan terjauh. Tanpa itu, pelayanan publik tidak akan berjalan optimal,” ungkapnya ketika dikonfirmasi usai mengikuti forum kehumasan BPK di Tarakan.
Menurut Arpiah, peran humas pemerintah daerah harus diperluas, bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi memastikan komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga tetap berjalan. Mekanisme pengaduan juga dinilai perlu diperkuat agar keluhan masyarakat dapat ditangani dengan sistematis dan tidak berhenti di tingkat birokrasi bawah.
Dirinya menilai banyak persoalan layanan publik yang sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat jika masyarakat memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan terintegrasi.
Pandangan tersebut sejalan dengan sejumlah rekomendasi lembaga pengawasan seperti Ombudsman RI dan Komisi Informasi Publik (KIP), yang menekankan bahwa transparansi pemerintah dan pengelolaan pengaduan merupakan indikator utama peningkatan kualitas layanan publik.
Keduanya juga menilai keterbukaan informasi mampu mencegah maladministrasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Menurut Arpiah, Nunukan perlu bergerak menuju sistem layanan publik berbasis data dan teknologi informasi, agar penyebaran informasi tidak hanya bergantung pada metode konvensional.
Ia menegaskan DPRD akan mendorong pemerintah daerah memperkuat infrastruktur komunikasi, peningkatan kompetensi aparatur, dan pembenahan kanal informasi publik.
Apalagi perbaikan tata kelola informasi merupakan pintu masuk bagi pembenahan layanan publik secara menyeluruh, mulai dari kesehatan, pendidikan, administrasi, hingga layanan sosial. Menurutnya, masyarakat berhak menerima informasi yang lengkap dan akurat sebagai dasar memperoleh pelayanan yang adil.
“Harapan kami, layanan publik di Nunukan tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan,” harapnya. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim