Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

TNKM-DPMPTSP Nunukan Dorong Kemudahan Perizinan Usaha Produk Krayan

Asrullah RT • Selasa, 25 November 2025 | 13:43 WIB

 

KOORDINASI: Hery Gunawan, Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Long Bawan saat bertemu Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda
KOORDINASI: Hery Gunawan, Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Long Bawan saat bertemu Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda

NUNUKAN - Upaya mendorong legalitas dan peningkatan daya saing produk beras lokal yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Krayan, Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

Koordinasi strategis ini bertujuan untuk membahas proses perijinan usaha perdagangan beras yang dikelola Kelompok Tani Batu Pun Bersama, Kecamatan Krayan Barat yang berada di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kepala SPTN Wilayah I Balai TNKM Hery Gunawan, mengungkapkan pentingnya legalitas usaha bagi produk masyarakat adat dan lokal. Terutama yang berasal dari kawasan penyangga taman nasional.

"Produk-produk dari Krayan, seperti beras Adan memiliki potensi besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor," ujarnya.

Dijelaskan, selamat ini, masyarakat di wilayah perbatasan menjual beras menggunakan karung secara langsung ke Malaysia Dan Brunei Darussalam tanpa memiliki perijinan usaha yang lengkap.

Kondisi tersebut membuat nilai jual beras tidak optimal, serta belum menjamin keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Untuk itu, langkah ini merupakan bagian dari strategi kolaboratif pengelolaan kawasan konservasi dan pemberdayaan masyarakat yang berada di perbatasan.

"Melalui koordinasi yang dilakukan, Balai TNKM berupaya memastikan bahwa kelompok tani memperoleh pendampingan yang dibutuhkan untuk memasuki jalur perdagangan yang lebih resmi, terstruktur dan sesuai regulasi negara," jelasnya.

Ia menegaskan, Balai TNKM berkomitmen untuk mendukung kelompok tani agar mampu meningkatkan nilai tambah hasil panen tanpa mengabaikan prinsip kelestarian kawasan konservasi.

Adanya legalitas usaha, diharapkan beras produksi Kelompok Tani Batu Pun Bersama dapat dipasarkan secara lebih profesional, memiliki daya tawar yang lebih kuat, dan membuka akses perdagangan lintas batas yang sah dan berkelanjutan.

"Koordinasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat perbatasan. Serta mendorong perubahan praktik jual beli yang lebih terarah, transparan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat," yakinnya.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, menyambut baik inisiatif tersebut. Pihaknya, menegaskan mendukung penuh pelaku usaha memiliki legalitas.

"Kami siap mendukung penuh. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di perbatasan sangat penting untuk memiliki legalitas usaha, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.

Selanjutnya, DPMPTSP bakal mengintensifkan sosialisasi dan bimbingan teknis di lapangan, bekerja sama dengan Balai TNKM, untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan.

"Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa produk lokal dapat bersaing dan memenuhi standar yang diperlukan, baik untuk pasar domestik maupun internasional," pungkasnya. (akz/lim)

Editor : Azwar Halim
#dpmptsp #kaltara #nunukan #usaha produk krayan #TNKM