Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ketidaksinkronan Regulasi Pusat–Daerah Tunda Realisasi Subsidi Bunga KUR di Nunukan

Riko Aditya • Minggu, 23 November 2025 | 19:22 WIB

 

FOTO NARSUM  Kabid UKM pada DKUKMPP Nunukan, Mardiana
FOTO NARSUM Kabid UKM pada DKUKMPP Nunukan, Mardiana

NUNUKAN - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk menerapkan subsidi bunga KUR nol persen bagi pelaku usaha mikro kembali tertunda setelah skema yang disiapkan dinilai belum sejalan dengan aturan pemerintah pusat.

Penundaan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai kesiapan program dan kepastian akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.

Penundaan disebut terjadi setelah OJK memberikan catatan terkait risiko duplikasi program dengan kebijakan subsidi bunga yang sudah diatur nasional. Temuan tersebut membuat pemerintah daerah harus mengulang proses penyesuaian agar tidak menabrak payung hukum yang lebih tinggi.

“Skema yang kami ajukan harus dikoreksi kembali karena aturan pusat sudah mengatur pola subsidi bunga KUR,” ujar Kabid UKM pada DKUKMPP Nunukan, Mardiana.

Mardiana menegaskan, bahwa perubahan bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut pola penyaluran dana kepada 54 pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah masuk dalam daftar sasaran bantuan modal senilai Rp. 10–25 juta.

Ketidaksesuaian regulasi ini membuat pemerintah daerah kembali melakukan koordinasi dengan Bank BPD Kaltimtara, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah skema subsidi daerah masih memungkinkan atau harus mengalami perubahan lebih mendasar.

Sementara proses penyempurnaan masih berlangsung, pelaku UMKM di lapangan belum mendapatkan kepastian mengenai kapan fasilitas nol persen itu dapat dinikmati.

“Kami hanya bisa memastikan bahwa kegiatan sosialisasi pembiayaan KUR tetap berjalan di beberapa wilayah terbaru seperti di Pulau Sebatik dengan rencana lanjutan di Sebatik Barat pada awal Desember,” ungkap Mardiana.

Di satu sisi, sosialisasi tersebut membantu pelaku usaha memahami akses KUR konvensional yang telah tersedia. Namun disisi lain, penundaan program subsidi bunga daerah menunjukkan bahwa ketidaksinkronan regulasi masih menjadi hambatan utama dalam mengeksekusi kebijakan pro-UMKM di tingkat kabupaten.

Pemkab Nunukan menyebut program subsidi bunga nol persen tidak dibatalkan, melainkan digeser untuk direalisasikan pada 2026 setelah seluruh revisi regulasi dirampungkan. 

“Jadi hingga penyelarasan selesai, pelaku UMKM harus menunggu kepastian lebih lama terkait manfaat yang semula dijanjikan,” beber Mardiana. (raw)

Editor : Azwar Halim
#subsidi #kaltara #realisasi #nunukan #kur