NUNUKAN - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu kembali melaksanakan Menikah untuk Melindungi (Menikum) Itsbat Nikah periode kedua 2025. Prosesi Isbat Nihak yang diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini berlangsung selama 4 hari mulai 18 hingga 21 November 2025 di KJRI Kota Kinabalu.
Tak tanggung-tanggung, Menikum dihadiri langsung Pengadilan Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif dan terintegrasi bagi WNI di luar negeri.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Noorman Effendi menyampaikan periode kedua tahun 2025 ini, total ada 350 peserta mengikuti layanan Menikum. Terdiri dari 150 pasangan Muslim yang mengikuti sidang itsbat nikah serta 25 pasangan Non-Muslim yang mengikuti pengesahan perkawinan.
Para peserta berasal dari berbagai ladang dan wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu. Tingginya peminat mengikuti Menikum, KJRI menerapkan sistem kuota peserta yang terbukti efektif dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan.
"Program Menikum telah dilaksanakan sejak 2011 silam dan secara konsisten mendapat respons positif dari masyarakat. Sehingga menjadikannya salah satu inovasi layanan unggulan KJRI Kota Kinabalu," ucap Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Noorman Effendi.
Dijelaskan, sebagai layanan terpadu, peserta memperoleh seluruh dokumen administrasi penting dalam satu rangkaian kegiatan. Mulai dari sidang isbat nikah bagi pasangan Muslim dan pengesahan perkawinan bagi pasangan Non-Muslim.
Kemudian, penerbitan Nomor Induk Tunggal (NIT) oleh Kemendagri, penerbitan Buku Nikah oleh Kementerian Agama, serta Surat Bukti Pencatatan Kelahiran oleh KJRI Kota Kinabalu.
"Layanan ini secara signifikan mempercepat pemenuhan administrasi keluarga seperti paspor, KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran anak dokumen yang sebelumnya sulit diakses WNI yang berdomisili di kawasan ladang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Menikum adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri. “Program Menikum merupakan manifestasi konkret perlindungan negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Melalui itsbat nikah ini, pasangan WNI memperoleh kepastian hukum yang menjadi dasar penting bagi masa depan keluarga dan anak-anak mereka,” tambahnya.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga dokumen resmi yang diterbitkan baik penetapan pengadilan, buku nikah, maupun surat pencatatan kelahiran. Sebab, dokumen tersebut merupakan dasar legal bagi seluruh pengurusan administrasi di kemudian hari.
"Program Menikum telah ditetapkan sebagai Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Nasional sejak 2018 dan terus dipantau keberlanjutannya oleh Kementerian PANRB. Program ini mengusung nilai 'Beyond Protection' dan semangat 'Service Excellence Beyond Expectation', mencerminkan komitmen KJRI dalam memberikan layanan konsuler yang bermutu, inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengimbau agar generasi berikutnya melangsungkan perkawinan sesuai prosedur hukum sejak awal. Tujuannya untuk menghindari perlunya proses itsbat nikah di masa mendatang.
“Itsbat nikah adalah solusi penertiban pencatatan perkawinan yang telah lalu. Namun bukan pengganti ketentuan hukum. Kami mendorong generasi muda untuk melangsungkan perkawinan sesuai aturan demi tertib administrasi dan perlindungan hukum yang optimal,” pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim