NUNUKAN – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Nunukan berujung pada temuan mengejutkan.
Korban kasus penganiayaan berinisial AA (25), yang awalnya melapor karena diserang temannya sendiri, justru ikut diamankan polisi setelah ditemukan menyimpan sabu di rumahnya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menerangkan, peristiwa bermula pada Selasa (11/11) kemarin sekitar pukul 12.40 WITA, korban menegur pelaku AAN (19) yang melintas di depan rumahnya dan menagih uang terkait transaksi yang ternyata merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Pelaku beralasan akan melunasi setelah menjual motornya, lalu mengajak korban ke sebuah pondok penjemuran rumput laut di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan. Di lokasi itu, pelaku berpura-pura masuk ke salah satu ruangan dengan alasan meminjam ponsel.
Ketika korban menanyakan kelanjutan urusan mereka, pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang dan mengayunkannya berkali-kali hingga mengenai lengan kiri korban.
“Dari kejadian itu lah korban melapor ke Polsek Nunukan. Akhirnya Unit Reskrim langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada malam hari itu jugam sekitar pukul 23.00 WITA di rumahnya di Jalan Hasanuddin,” terang Sunarwan merilis pengungkapan tersebut, Jumat (14/11).
Setelah itu, dari hasil interogasi, polisi justru mengungkap fakta lain. Pelaku mengaku bahwa motif penganiayaannya berkaitan dengan sabu yang diedarkan milik korban.
Korban disebut menagih uang hasil penjualan narkoba tersebut, yang memicu pertengkaran hingga berujung penganiayaan.
Mendapati informasi tersebut, Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk melakukan pengembangan kasus. Petugas kemudian menggeledah rumah korban AA.
Hasilnya, dua bungkus plastik kecil berisi sabu ditemukan di kamar pribadi korban, penemuan sabu juga disaksikan Ketua RT setempat. Sabunya seberat 0,17 gran. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa korban terlibat dalam peredaran narkoba.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti penganiayaan berupa, kaos hitam milik korban, celana dan sebilah parang sepanjang 74 cm.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sementara korban turut diproses oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Kasus ini kini ditangani dua unit berbeda di Polres Nunukan, dan pengembangan lebih lanjut masih berlangsung. “Ya, sudah ditangani kedua kasusnya dan keduanya beserta barang bukti juga sudah diamankan di rutan Mako Polres Nunukan,” pungkas Sunarwan. (raw)
Editor : Azwar Halim