Nunukan – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan rekomendasi mutasi bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dengan keluarnya hasil tersebut, pelantikan dapat dilakukan kapan saja dalam masa berlaku rekomendasi selama tiga bulan dan itu tergantung pada keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Sirai, menyampaikan bahwa rekomendasi mutasi dari BKN sudah diterima sejak sekitar tiga minggu lalu.
Ia menegaskan, proses pelantikan tidak bisa dilakukan sembarangan karena keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Bupati.
“Ya, rekomendasi hasil mutasi eselon II dari BKN sudah keluar. Masa berlakunya tiga bulan, dan pelantikan bisa dilakukan kapan saja selama masa itu. Namun, waktu pelantikan tetap menjadi kewenangan penuh Bupati sebagai PPK,” ujar H. Sirai ketika diwawancarai, Selasa (4/11).
Mutasi terhadap pejabat eselon II ini, lanjutnya, dilakukan bukan sebagai bentuk promosi jabatan, melainkan bagian dari penyegaran dan penataan organisasi.
Langkah ini diambil agar pejabat memiliki pengalaman baru dan kinerja organisasi semakin efektif.
“Mutasi ini tidak selalu berarti promosi. Tujuannya untuk penyegaran dan kebutuhan organisasi. Dengan perpindahan ini, pejabat mendapat tantangan dan pengalaman baru agar kinerjanya lebih optimal,” jelasnya.
Surai mengungkapkan, sebelum diterbitkannya rekomendasi dari BKN, sebanyak 25 pejabat eselon II telah mengikuti assessment kompetensi yang menjadi dasar penentuan posisi baru.
Dari total 29 pejabat yang diajukan, empat orang belum memenuhi syarat karena belum genap dua tahun menjabat di posisinya saat ini.
Masa berlaku rekomendasi dari BKN selama tiga bulan pun, memberi ruang bagi Bupati untuk menyesuaikan jadwal pelantikan sesuai dinamika kebutuhan daerah.
Bila masa berlaku habis sebelum pelantikan dilakukan, maka pemerintah daerah harus mengajukan ulang permohonan ke BKN.
Dengan keluarnya hasil mutasi eselon II dari BKN, seluruh proses administrasi di tingkat BKPSDM telah selesai.
Pemerintah Kabupaten Nunukan kini tinggal menunggu keputusan Bupati untuk menentukan waktu pelantikan para pejabat yang akan menempati jabatan barunya.
“Kalau pun jika masa berlaku rekomendasi habis dan belum dilantik, maka harus diajukan kembali. Tapi selama tiga bulan ini, Bupati memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan waktu pelantikan,” beber Surai. (raw)
Editor : Azwar Halim