Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Aksi Pencurian Uang Jutaan Rupiah Terekam CCTV di Nunukan, Pelaku Langsung Ditangkap

Riko Aditya • Selasa, 4 November 2025 | 15:55 WIB

 

DOK POLRES NUNUKAN DIAMANKAN: RL tak berkutik setelah ditangkap dan diamankan di Mapolres Nunukan   
DOK POLRES NUNUKAN DIAMANKAN: RL tak berkutik setelah ditangkap dan diamankan di Mapolres Nunukan  

NUNUKAN – Aksi pencurian uang di rumah warga Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, terekam kamera pengawas (CCTV) dan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Nunukan. 

Pelaku, seorang buruh harian lepas berinisial RL (26), ditangkap tak lama setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Iskandar (41), warga Jalan Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah.

Korban melaporkan kehilangan uang sebesar Rp. 3,6 juta yang disimpan di dalam tas selempang milik orang tuanya.

“Korban baru menyadari kehilangan saat pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Imam Bonjol. Setelah ditanya, orang tuanya mengatakan uang disimpan di dalam tas selempang di dalam rumah, namun ketika dicek, uang itu sudah tidak ada,” ujar Wisnu ketika merilis pengungkapan tersebut, Selasa (4/11).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan segera melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sidik jari yang tertinggal di lokasi kejadian.

Namun, bukti paling kuat berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang masuk ke rumah korban.

“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas memasuki rumah korban dan mengambil sesuatu dari dalam. Berdasarkan hasil pencocokan sidik jari dan ciri-ciri fisik di video, kami mengidentifikasi pelaku yang tidak lain sebagai RL,” terang Wisnu.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. RRL akhirnya diamankan saat berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selisun, tidak jauh dari tempat kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone OPPO A16 warna biru navy, uang tunai tersisa Rp. 4.000, dua lembar baju kaos warna biru, satu celana pendek warna navy, serta rekaman CCTV yang merekam langsung aksinya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas tegas Wisnu.

Wisnu menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran CCTV dalam membantu aparat mengidentifikasi pelaku kejahatan.

“Kami sudah sering mengimbau kepada masyarakat agar memasang kamera pengawas di sekitar rumah, karena rekaman CCTV sering kali menjadi bukti kunci dalam mengungkap kasus kriminal,” benernya. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #pencurian uang #terekam cctv