Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Anak PMI Kesulitan Sekolah, Disdukcapil Nunukan Terbitkan Identitas Kependudukan

Riko Aditya • Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:14 WIB
DOK DISDUKCAPIL NUNUKAN JEMPUT BOLA: Disdukcapil Nunukan menerbitkan dokumen identitas anak PMI untuk melanjutkan sekolahnya di Nunukan
DOK DISDUKCAPIL NUNUKAN JEMPUT BOLA: Disdukcapil Nunukan menerbitkan dokumen identitas anak PMI untuk melanjutkan sekolahnya di Nunukan

NUNUKAN – Sejumlah anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia menghadapi kendala untuk melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki dokumen kependudukan resmi.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan turun tangan melakukan pendataan dan penerbitan identitas bagi anak-anak tersebut.

Kepala Disdukcapil Nunukan, Agus Palentek, mengatakan banyak anak PMI yang kembali tanpa membawa dokumen kelahiran maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akibatnya, mereka tidak dapat didaftarkan dalam sistem pendidikan nasional yang seluruhnya terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Setiap tahun selalu ada anak PMI yang tertahan tidak bisa sekolah karena belum punya NIK. Padahal, untuk mendaftar ke sekolah wajib mencantumkan NIK yang sudah valid di sistem Dapodik,” ujar Agus Palentek dalam pernyataan resminya, Rabu (8/10).

Untuk mengatasi persoalan itu, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan sejumlah panti asuhan di wilayah Nunukan. Panti asuhan dinilai menjadi tempat penampungan sementara bagi banyak anak PMI yang kembali dari Malaysia.

Melalui kerja sama tersebut, Disdukcapil dapat melakukan pendataan langsung agar anak-anak tersebut segera memiliki identitas resmi.

Prosesnya dimulai dengan penerbitan NIK sementara, yang kemudian diikuti dengan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah mencapai usia 17 tahun, anak akan mendapatkan KTP elektronik (e-KTP) seperti warga lainnya.

Agus menekankan, pemberian identitas kependudukan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak PMI yang kerap menjadi korban dari status keimigrasian orang tua mereka.

“Kalau tidak kita bantu, mereka akan kehilangan hak-haknya sebagai warga negara, terutama hak untuk sekolah dan mendapatkan pelayanan publik,” tegasnya.

Meski demikian, Agus tak menampik bahwa kasus serupa akan terus berulang karena masih banyak warga Nunukan yang bekerja ke Malaysia secara ilegal tanpa membawa dokumen resmi keluarga. Hal itu menyebabkan anak-anak mereka tidak tercatat dalam sistem administrasi Indonesia.

“Kami sadar ini bukan persoalan yang bisa selesai cepat. Tapi selama masih ada anak yang tidak punya identitas, kami akan terus bantu. Negara tidak boleh menutup mata,” ujarnya. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #disdukcapil #anak pmi