Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Kelompok Tani dengan PT TML

Riko Aditya • Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:03 WIB
DAPAT DENGAN PENDAPAT: Persoalan sengketa tanah kelompok tani dengan perusahaan diselesaikan lewat rapat dengan pendapat di DPRD Nunukan,FOTO:RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
DAPAT DENGAN PENDAPAT: Persoalan sengketa tanah kelompok tani dengan perusahaan diselesaikan lewat rapat dengan pendapat di DPRD Nunukan,FOTO:RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - DPRD Nunukan melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi sengketa lahan antara Kelompok Tani Serumpun Taka dengan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) di Kecamatan Lumbis, Kamis (21/8).

Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, menegaskan rapat tersebut bukan sekadar forum adu argumen, melainkan langkah konkret menghadirkan semua pihak agar ada kejelasan hukum dan jalan keluar yang adil.

“Permasalahan ini sudah terlalu lama, karena itu DPRD mempertemukan perusahaan, kelompok tani, OPD, dan masyarakat adat agar duduk bersama mencari penyelesaian,” ujarnya ketika diwawancarai usai rapat.

Dikesempatan RPD, Kelompok tani diwakili perwakilannya, Ahmad Tamin. Dirinya mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan karena lahan warisan keluarga diklaim perusahaan.

Mereka meminta DPRD memastikan kejelasan izin PT TML serta menjamin hak masyarakat tidak diabaikan.

“Kami hanya ingin hak kami diakui secara adil dan transparan. Sampai hari ini tidak ada hitam di atas putih yang dijanjikan perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, kelompok tani (Poktan) juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD meninjau ulang izin PT TML, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat.

Mereka menilai keberadaan perusahaan seharusnya mensejahterakan, bukan merugikan warga.

Sementara pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjelaskan, izin lokasi PT TML masih tercatat seluas 13.000 hektar, terbagi atas kebun inti dan plasma. Namun, operasionalnya terganggu akibat konflik internal kepemilikan.

Putusan pengadilan tingkat kasasi menetapkan bahwa kepemilikan PT TML kembali kepada Magna Kristal SDN BHD, sebagai pemegang saham asing (PMA).

Dengan keputusan itu, manajemen perusahaan wajib melaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar izin usaha PMA diterbitkan kembali.

Pihak Magna Kristal menyampaikan komitmennya untuk tetap melibatkan masyarakat apabila perusahaan kembali aktif, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Nunukan, Muchtar menambahkan bahwa persoalan ini sudah bergulir sejak 2018 dan belum kunjung selesai.

Beberapa kali mediasi dilakukan, tetapi terkendala masalah internal perusahaan.

Melalui RDP kali ini, DPRD menegaskan perlunya kepastian hukum atas klaim lahan seluas 42 hektar yang digarap poktan Serumpun Taka.

Penyelesaian selanjutnya harus melibatkan manajemen baru PT TML, yakni Magna Kristal, sebagai pihak yang sah berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan penegasan itu, DPRD berharap proses penyelesaian sengketa lahan tidak lagi berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara adil serta transparan bagi semua pihak.

“Tujuan utama dari rapat ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan keberadaan perusahaan benar-benar membawa manfaat bagi daerah,” ujar Andi Fajrul menutup rapat. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #kelompok tani #dprd nunukan #PT TML