NUNUKAN - RSUD Nunukan memastikan pelayanan gigi umum tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas.
Hal ini ditegaskan Sekretaris RSUD Nunukan, M. Saleh, usai muncul sorotan masyarakat terkait penghentian penggunaan BPJS pada layanan gigi di rumah sakit.
Menurut Saleh, kebijakan ini bukan keputusan rumah sakit, melainkan penegakan regulasi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Aturannya sudah lama, layanan gigi yang bisa diklaim BPJS di rumah sakit hanyalah yang kategori spesialis. Sedangkan gigi umum tidak ditanggung, baik di RS maupun puskesmas,” jelas ketika dikonfirmasi, Kamis (21/8).
Saleh mengungkapkan, pada 2024 lalu RSUD Nunukan masih sempat melayani gigi non-spesialis menggunakan BPJS.
Namun saat dilakukan klaim, BPJS tidak menyetujui, bahkan sejumlah dana yang sempat di-ACC akhirnya dikembalikan setelah diaudit.
“Kami kemudian mempertegas aturan ini bersama BPJS, agar dituangkan secara tertulis. Konsekuensinya, layanan gigi umum tidak bisa lagi diklaim BPJS,” ungkap Saleh.
Dengan aturan ini, kata Saleh, puskesmas pun ikut terdampak karena tidak bisa menggunakan BPJS untuk pelayanan gigi umum.
Puskesmas dituntut memperkuat fasilitas dan bahan penunjang dengan memaksimalkan dana kapitasi yang setiap bulan diterima.
“Rumah sakit tetap memiliki pelayanan bedah mulut dengan dokter gigi spesialis. Sementara pelayanan gigi umum harus ditangani di luar skema BPJS,” tambahnya.
Saleh menegaskan, keputusan ini diambil agar penggunaan dana kesehatan sesuai dengan regulasi dan peruntukannya.
“Mau tidak mau masyarakat perlu memahami, untuk gigi umum memang tidak ditanggung BPJS. Itu kebijakan nasional, bukan hanya di Nunukan,” pungkasnya. (raw)
Editor : Azwar Halim