Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polres Nunukan Akhirnya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Koperasi PNS

Riko Aditya • Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:42 WIB
FOTO ILUSTRASI   
FOTO ILUSTRASI  

NUNUKAN - Kasus dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (PNS) Sejahtera di Nunukan akhirnya memasuki babak baru.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nunukan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah penyidikan berlangsung sejak awal tahun.

Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo ketika dikonfirmasi perkembangan dugaan kasus tersebut.

Dirinya menegaskan, pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial SH dan seorang perempuan berinisial RB sebagai tersangka.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Koperasi PNS. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Selasa (19/8).

Wisnu menjelaskan, proses pemberkasan perkara tipikor memerlukan waktu cukup panjang. Karena itu, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan.

“Rencananya minggu depan berkas tahap pertama kita limpahkan ke jaksa. Kalau ada petunjuk P19, maka para tersangka akan segera ditahan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana simpan pinjam di Koperasi PNS Sejahtera yang berdiri sejak 2001 dan berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07, Nunukan Tengah.

Koperasi yang semula dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, justru diduga menjadi ajang penyelewengan keuangan sejak tahun 2005.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 12,5 miliar.

Dana yang semestinya dimanfaatkan untuk simpan pinjam pegawai diduga dialihkan ke pembiayaan lain, termasuk usaha kredit kendaraan bermotor hingga cicilan rumah.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas sudah menyampaikan, proses kasus tersebut butuh ketelitian karena praktik dugaan korupsi berlangsung cukup lama, sejak 2005.

Pihaknya akan buka secara detail mulai dari kronologis, peran tersangka hingga angka kerugian negara setelah pemberkasan tuntas.

Saat ini, penyidik tengah menunggu petunjuk jaksa untuk melanjutkan proses hukum. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kedua tersangka akan segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. (raw)

Editor : Azwar Halim
#polres nunukan #kaltara #Korupsi Koperasi PNS