NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama tim Patroli Samapta Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah pabrik pembuatan aspal di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Nunukan Barat.
Dua pelaku yang merupakan residivis, AC (22) dan AR (22), diamankan saat membongkar barang bukti hasil curian pada Selasa (28/7) dini hari.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan M.S, penjaga pabrik, yang menemukan sejumlah peralatan penting milik korban, H. Hamka, telah raib.
Barang yang hilang antara lain tiga unit aki genset, satu unit mesin bor, dan satu unit dinamo pompa solar dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.
“Pelapor sempat memeriksa area sekitar pada malam sebelumnya dan tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan. Namun, keesokan paginya ia mendapati pintu tempat penyimpanan aki genset dalam keadaan terbuka dan beberapa barang telah hilang,” ujar Sunarwan merilis pengungkapan, Kamis (31/7).
Beberapa jam kemudian, pada pukul 04.00 WITA, tim patroli Samapta yang tengah beroperasi mendapati tiga pria AC, AR, dan AM sedang membongkar aki di lokasi berbeda.
Kecurigaan petugas terbukti benar setelah AC dan AR mengakui, telah mencuri barang-barang tersebut dari pabrik aspal.
“Kedua pelaku mengaku masuk ke area pabrik dengan cara memanjat dan merusak pagar gudang. Mereka menggunakan kunci inggris dan membawa hasil curian dengan sepeda motor,” jelas Sunarwan.
Usia diperiksa, terungkap juga AC diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2023 dan penadahan pada 2024.
Sementara AR juga pernah tersangkut kasus penadahan pada 2024. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku, mesin dinamo, mesin bor, aki, dan serpihan timah hasil pembongkaran aki. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (raw)
Editor : Azwar Halim