NUNUKAN - Dukungan pemekaran dua desa di Kecamatan Nunukan terus mengalir. Itu diungkapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas Penetapan desa persiapan Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan bahwa Desa Binusan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa definitif.
Sebab, berdasarkan data kependudukan, Desa Binusan Dalam memiliki jumlah penduduk sekitar 1.986 jiwa.
Hal ini melebihi syarat minimal pemekaran desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Dimana, syarat minimal tersebut sebanyak 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga.
"Secara administratif dan kependudukan, Desa Binusan Dalam sudah memenuhi seluruh indikator teknis untuk menjadi desa definitif," ucap Mansur saat memimpin RDP, kemarin.
Baginya, pemekaran desa ini akan berdampak langsung pada percepatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa yang akan ditetapkan definitif yakni Binusan Dalam, Desa Ujang Fatimah. Keduanya dinilai layak untuk dimekarkan.
Alasannya sejumlah proses sudah dilalui sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Persiapan Binusan Dalam dan Desa Persiapan Ujang Fatimah.
"Data terakhir mencatat bahwa jumlah penduduk di Desa Binusan mencapai 1.721 jiwa, Desa Binusan Dalam 1.986 jiwa, dan Desa Ujang Fatimah bahkan mencapai 2.353 jiwa. Dari sisi geografis, penetapan batas wilayah telah sesuai dengan ketentuan kartografis yang ditetapkan pemerintah daerah," rincinya.
Karena itu, Komisi I DPRD Nunukan juga menyikapi urgensi registrasi desa Gubernur Kalimantan Utara dan mendesak agar Pemkab Nunukan segera memperoleh jawaban resmi tertulis dari Kementerian Dalam Negeri terkait status perpanjangan Penjabat (Pj) Kepala Desa di dua wilayah tersebut.
"Jika sampai RDP berikutnya belum ada surat resmi dari Kemendagri, kami mendorong Pemkab untuk lebih proaktif mengawal prosesnya, komisi I siap memberikan rekomendasi untuk percepatan pemekaran desa," pesannya.
Proses pemekaran dua desa ini, selanjutnya pada pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai dasar hukum pembentukan desa baru.
Karena itu, Komisi I DPRD juga mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk mendorong akselerasi proses administratif pemekaran desa, agar pemerintah pusat memahami kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan.
"Kami tidak ingin warga terus menunggu. Masyarakat sudah siap, datanya sudah lengkap, tinggal dorongan dan pengawalan dari pemerintah daerah dan legislatif," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur akan lebih efektif jika desa baru segera disahkan secara hukum.
Ia menambahkan DPRD Nunukan siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat untuk mewujudkan desa yang mandiri dan maju.
"Kami ingin pemekaran ini mendapat respons dari Pemerintah Pusat, provinsi dan daerah agar masyarakat bisa merasakan dampaknya," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim