Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Operasi Wirawaspada di Nunukan Amankan Satu Orang WNA

Riko Aditya • Jumat, 18 Juli 2025 | 16:54 WIB
SISIR PERAIRAN: Dalam Operasi Wirawaspada Serentak 2025 di Perairan Nunukan, Imigrasi amankan seorang WN asing.FOTO: DOK IMIGRASI NUNUKAN
SISIR PERAIRAN: Dalam Operasi Wirawaspada Serentak 2025 di Perairan Nunukan, Imigrasi amankan seorang WN asing.FOTO: DOK IMIGRASI NUNUKAN

NUNUKAN - Setidaknya terdapat satu orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada Serentak 2025 di Perairan Nunukan, Kamis (17/7).

Operasi tersebut, disebut sebagai upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan

Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kesiapsiagaan jajaran Imigrasi dalam menjaga wilayah kedaulatan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian.

Operasi pun, dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, berlangsung dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Pihaknya menekankan pentingnya pengawasan wilayah laut yang menjadi jalur rawan perlintasan orang dan barang lintas negara secara ilegal.

Kemudian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melanjutkan kegiatan patroli dan pemeriksaan terhadap speedboat yang melintas di perairan Nunukan.

"Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) berinisial SA (23), yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sah dan tidak melewati tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) resmi saat masuk ke wilayah Indonesia," ucap Adrian Soetrisno.

Lanjutnya, saat ini satu orang WNA diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan. Hal ini dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA yang terjaring Operasi Wirawaspada 2025.

"Yang bersangkutan saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Langkah tegas ini dilakukan sebab, perbuatan WNA ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 113 Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, dan berintegritas," pungkasnya. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Kantor Imigrasi Nunukan #wna ilegal #Operasi Wirawaspada