Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Lapor Polisi Setelah Tertekan Ditagih Pegadaian, Kasus Emas Palsu Senilai 1,2 Miliar Gegerkan Nunukan

Riko Aditya • Rabu, 9 Juli 2025 | 18:19 WIB

Teks foto : Kepala Satreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama
Teks foto : Kepala Satreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama

NUNUKAN – Seorang pria bernama Jufri melapor ke Polres Nunukan, mengaku merasa tertekan dan dirugikan akibat tagihan hutang yang dibebankan padanya.

Menurut laporan, tagihan tersebut terkait dengan emas yang digadai oleh istrinya di pegadaian. Nilai hutang yang ditagih kepada Jufri mencapai Rp 800 juta lebih, akibat dugaan emas palsu yang digadai oleh almarhumah istrinya senilai 1,2 miliar rupiah.

Masalah Emas Palsu yang Memicu Konflik

 Baca Juga: Sabah Siapkan Jalur Utama Menghubungkan Kalimantan, Proyek Jalan Baru di Perbatasan Malaysia-Indonesia

Kepala Satreskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengungkapkan bahwa meskipun Jufri telah melapor, ia belum memberikan keterangan yang jelas terkait kondisi emas yang digadaikan.

Sebagian besar keterangan yang diberikan oleh pelapor menunjukkan ketidakpastian terkait bentuk dan keabsahan emas yang digadaikan istrinya.

“Pihak pegadaian mengklaim emas yang digadai oleh istri pelapor adalah emas palsu. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Sebelum barang digadaikan, ada prosedur yang jelas, termasuk penaksir yang mengecek keaslian barang. Jadi, bagaimana emas palsu bisa lolos saat proses gadai?” ujar Agustian ketika dikonfirmasi oleh media, Rabu (9/7/2025).

 Baca Juga: Kesepakatan Damai Masyarakat Adat dan PT Adindo, Kepala Adat Dayak Tenggalan Minta Pemkab Nunukan Segera Bentuk Tim Kerja Pemetaan Lahan

Proses Pemeriksaan di Polres Nunukan

Penyidik Polres Nunukan telah memanggil pihak pegadaian untuk memberikan klarifikasi. Namun, meskipun sudah dilakukan pemanggilan lebih dari satu kali, pihak pegadaian baru memenuhi panggilan pada Rabu (9/7).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pengakuan pihak pegadaian dengan kejadian yang sebenarnya.

 Baca Juga: Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Nunukan Disahkan: Meningkatkan Efisiensi dan Keadilan Ekonomi Lokal

“Kepala cabang pegadaian yang kami panggil mengaku tidak menerima emas tersebut langsung, melainkan pelaksana tugas yang bertanggung jawab pada saat itu. Kami juga tengah memeriksa surat cuti dan surat tugas pelaksana tugas yang diberikan kepada pegawai tersebut,” jelas Agustian.

Emas yang Digidakan Sejak 2024, Meninggalnya Istri Membuat Masalah Makin Rumit

Kronologi masalah ini bermula pada tahun 2024, ketika istri Jufri menggadaikan emas dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.

 Baca Juga: Puluhan Anak PMI di Sabah Melanjutkan Pendidikan di Kaltara, Ini Sekolah yang Dituju

Sebagian angsuran sudah dibayar, namun keadaan berubah saat sang istri jatuh sakit dan harus dibawa ke Sulawesi untuk berobat. Sayangnya, sang istri meninggal dunia, sehingga menjadi beban bagi Jufri yang kini ditagih untuk melunasi sisa hutang tersebut.

Eskalasi Masalah: Emas Dinyatakan Palsu

Di tengah kesulitan tersebut, pegadaian menyatakan bahwa emas yang digadaikan oleh istri Jufri ternyata palsu.

 Baca Juga: Forum Perangkat Daerah Nunukan Libatkan Universitas Brawijaya untuk Bahas Renstra Pembangunan 2025-2029

Namun, hal ini mengundang pertanyaan besar. Penaksir yang menilai emas tersebut pada tahun 2024 sudah tidak lagi bekerja di pegadaian dan dipindah ke Berau. Munculnya klaim bahwa emas tersebut palsu justru menjadi tanda tanya besar bagi pihak Polres Nunukan.

“Kenapa baru sekarang diketahui bahwa emasnya palsu? Hal ini sangat mustahil karena pegadaian adalah instansi BUMN yang memiliki alat canggih untuk menilai keaslian emas. Mereka harusnya bisa memastikan keaslian emas tersebut saat pertama kali digadaikan,” tegas Agustian.

Prosedur Pegadaian dan Tanggung Jawab Penaksir

 Baca Juga: WNI Jadi Target Sindikat Judi Online, Konsulat RI Tawau Imbau Waspada Modus Rekening Pinjaman

Menurut Agustian, sebagai instansi resmi, pegadaian memiliki prosedur yang sangat ketat, termasuk penaksir berlisensi yang seharusnya memastikan keaslian emas yang digadaikan.

Jika memang ada kesalahan dalam proses pengecekan, maka hal tersebut patut dipertanyakan mengingat pegadaian adalah pihak yang paling berkompeten dalam hal ini.

“Kami sebagai unit reskrim jika ingin menaksir emas, pasti menghubungi pegadaian untuk mendapatkan surat keterangan terkait keabsahan barang. Jika pegadaian menyatakan emas itu palsu, maka hal ini harus diselidiki lebih lanjut,” lanjut Agustian.

 Baca Juga: Tersangkut Kasus Cabul, Oknum Pelatih Taekwondo di Nunukan Minta Keringanan

Menunggu Penyelesaian Hukum

Hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan oleh Polres Nunukan untuk menggali lebih dalam mengenai kasus ini. Kejelasan terkait apakah emas tersebut benar-benar palsu atau ada pihak yang lalai dalam tugasnya masih menjadi fokus utama penyelidikan.(raw)

Editor : Azwar Halim
#Kasus Emas Palsu #Pegadaian Nunukan #polres #Jufri Lapor Polisi