NUNUKAN - Rapat dengar pendapat yang dijadwalkan DRPD bersama pihak perusahan PT Nunukan Bara Sukses (NBS) kembali ditunda. Alasannya, pihak perusahaan mangkir dalam panggilan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan DPRD Nunukan pada Kamis, (12/6).
Kejadian ini tercatat bukan kali pertama. Mangkirnya pihak perusahan tercatat sudah kedua kalinya. Bahkan, ketidakhadiran pihak perusahan tanpa ada alasan yang jelas atau konfirmasi untuk tidak hadir dalam rapat.
Situasi ini membuat anggota DPRD Nunukan Muhammad Mansur mengungkapkan kekecewaannya. Bagaimana tidak, perusahan yang diundang secara resmi dua kali mangkir.
"Sikap pihaknya perusahaan kita anggap sudah melecehkan marwah lembaga perwakilan rakyat. Jika tidak bisa hadir harus melayangkan surat untuk penundaan bukan malam tanpa keterangan," ucap Muhammad Mansur.
Baginya, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, PT NBS seharusnya menghargai DPRD sebagai lembaga resmi negara. Setidaknya dapat memberikan respons dengan melayangkan surat atas ketidakhadirannya.
"Sudah dua kali undangan kami kirimkan. Tetapi tidak juga direspons. Bahkan tidak ada itikad baik menyampaikan alasan ketidakhadiran atau meminta penjadwalan ulang. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD," ungkapnya.
Ia menceritakan, adanya undangan rapat yang dilayangkan DPRD ke perusahaan didasari laporan masyarakat di Desa Pembeliangan datang ke DPRD Nunukan terkait lahannya diserobot pihak PT MBS tanpa izin atau pemberitahuan.
Lahan masyarakat yang diduga diserobot sebanyak delapan orang yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan sertifikat resmi, dan satu lainnya memiliki SPPT. Sementara, lahan tersebut kini sudah digunakan untuk pembangunan jalan perusahaan.
"Ini lahan masyarakat. Ada tanaman tumbuh sawit produktif yang menghasilkan. Tapi diterobos begitu saja oleh perusahaan. Apa dasar hukumnya? Jika dasar hukum perusahaan adalah lahan warga tersebut masuk Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat bertanya apakah pada saat proses pengukuran dilakukan terbuka dan memanggil pihak terkait?," bebernya.
Dan yang terpenting saat proses pengukuran melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemilik lahan. Namun, hingga saat ini tidak ada konfirmasi bahwa warga dilibatkan dalam proses tersebut.
Namun, jika tetap tidak hadir, dia menegaskan DPRD Nunukan akan menggunakan hak-haknya sebagai fungsi pengawasan dan sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Baginya, DPRD tidak berpihak kepada siapapun, melainkan berdiri di tengah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun, jika hanya masyarakat yang datang dan perusahaan terus menghindar, penyelesaian konflik akan terus akan berlarut-larut.
"Kita juga berencana melibatkan kepolisian untuk memanggil secara resmi pihak perusahaan. Bahkan akan mempertimbangkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan melaporkan persoalan ini ke Presiden," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim