Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Maret, Bea Cukai Nunukan Terima Ribuan Pendaftaran IMEI

Asrullah RT • Minggu, 13 April 2025 | 19:05 WIB
Penjabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki
Penjabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki

NUNUKAN - Pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan selama libur Lebaran. Buktinya, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menerima ribuan pendaftaran IMEI.

Penjabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki menyampaikan pihaknya tetap melakukan penjagaan untuk melayani para penumpang yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Dimana, untuk layanan pendaftaran IMEI perangkat telepon seluler dari luar negeri sebanyak 1.271 unit.

"Sejak H-14 Lebaran atau sejak 14 Maret lalu, telah tercatat 1.271 pendaftaran IMEI. Pada 14 Maret saja, ada 248 pendaftar. Kami standby sejak kapal siang hingga kapal sore untuk melayani penumpang yang datang,” ucap Iman.

Dijelaskan, tantangan terbesar dalam pelayanan ini adalah kurangnya pemahaman penumpang mengenai aturan pendaftaran IMEI. Sebab, masih banyak yang belum mengetahui bahwa seluruh merek handphone dari luar negeri harus melalui proses pendaftaran IMEI dan dikenakan pajak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 7/2023 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 13/2021 tentang tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitah pabean.

"Kecuali jika nilainya termasuk dalam batas pembebasan bea masuk. Setiap penumpang dengan satu paspor biasanya membawa minimal dua handphone. Sesuai aturan, pembebasan bea masuk hanya diberikan untuk barang pribadi senilai maksimal USD500. Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, termasuk untuk handphone baru,” bebernya.

Lanjutnya, tidak semua penumpang yang tiba memiliki akses ke layanan mobile banking. Hal ini menjadi kendala karena pembayaran pajak IMEI dilakukan secara mandiri melalui sistem perbankan, bukan melalui petugas Bea Cukai.

“Banyak yang kaget ketika mengetahui bahwa pajaknya bisa mencapai 30-40 persen dari harga handphone, terutama jika nilainya di atas USD500. Kami selalu berupaya memberikan edukasi agar penumpang tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia,” pungkasnya. (akz/har)

Editor : Azwar Halim
#imei #kaltara #Bea Cukai Nunukan