NUNUKAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan membekuk pelaku pencurian uang Rp 12 juta dari dalam tas.
Jejak pelaku yang meninggalkan charger handphone-nya, membuat dia kembali ditangkap karena punya riwayat pencuri atau residivis kasus pencurian. Tidak tunggu lama, pelaku yang berinisial HAM (28) pun dibekuk kembali.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal yusuf mengatakan, kejadian terjadi di rumah korban di Nunukan Timur, dimana saat korban ingin berbaring untuk istirahat malam hari Senin (8/12), korban melihat handbag hitam yang tergantung di samping lemari sudah terbuka.
“Korban kaget tasnya sudah terbuka, lalu korban punya uang Rp 12 juta di dalam tas itu saat diperiksa, sudah tidak ada,” ungkap Zainal kepada wartawan, Rabu (11/12).
Kesal karena kehilangan uang, dirinya curiga telah kemalingan kemudian korban pun mengecek sekeliling rumah dan mendapati ada kayu balok bersandar di dinding rumahnya yang digunakan untuk memanjat.
Tidak hanya itu, korban juga mendapati cas handphone milik korban yang terjatuh di dapur rumah.Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut.
Tindak lanjut dilakukan, dengan hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada HAM, residivis kasus pencurian.
HAM langsung ditangkap paksa pada saat berada di rumahnya. Pada dirinya juga ditemukan uang Rp 1.370.000 termasuk sejumlah handphone hasil curian.
“Pelaku langsung ditangkap dan uang yang tersisa hanya tinggal satu juta. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana,” beber Zainal. (raw)
Editor : Azwar Halim