NUNUKAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan melakukan perekaman elektronik kartu Tmtanda penduduk (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II-B Nunukan.
Perekaman e-KTP tersebut, sejatinya permohonan dari pihak Lapas sendiri, guna memenuhi hak-hak sipil para warga binaan, termasuk hak untuk memiliki identitas resmi dalam bentuk e-KTP.
Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk pada Disdukcapil Nunukan, H. Rusman mengatakan, hal itu adalah langkah penting dalam menjamin hak-hak sipil warga binaan dan mempermudah mereka dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.
“Saya melihat warga binaan pemasyarakatan di Lapas Nunukan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program perekaman e-KTP ini, bagi mereka kesempatan itu sangat berarti karena e-KTP adalah dokumen penting yang memberikan mereka identitas resmi dan memungkinkan akses ke berbagai layanan publik," terang Rusman kepada wartawan, Rabu (28/8).
Sementara itu, Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham juga menyambut baik kerjasama antara Lapas Nunukan dan Disdukcapil dalam perekaman e-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam memenuhi hak-hak sipil para warga binaan.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan, apalagi identitas resmi seperti E-KTP sangat krusial bagi WBP, terutama untuk mempermudah mereka dalam mengurus berbagai keperluan administratif baik selama di dalam lapas maupun setelah mereka bebas nanti.
“Karenanya saya berharap dengan adanya perekaman E-KTP tersebut, warga binaan dapat merasakan manfaat yang signifikan dan tetap terhubung dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga Negara," harap Dirham mengakhiri. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim