Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BNNK Nunukan Tangkap Bekas Narapidana Bawas Sabu 1,5 Kg

Radar Tarakan • Jumat, 9 Agustus 2024 | 12:36 WIB
RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN BERDISKUSI: Kepala BNNK Nunukan berdiskusi dengan awak media ketika coffee morning di kantornya.
RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN BERDISKUSI: Kepala BNNK Nunukan berdiskusi dengan awak media ketika coffee morning di kantornya.

NUNUKAN - Dalam coffee morning bersama media, Kamis (8/8) BNNK Nunukan memaparkan akumulasi penangkapan selama tahun 2024, pihaknya telah mengamankan seseorang diduga mantan narapidana yang baru saja keluar namun terlibat kembali kasus sabu seberat 1,5 kilogram (kg).

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian menyampaikan, pengungkapan sabu seberat 1,5 kg tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap narkotika.

Maka Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan bergerak guna melakukan penyelidikan dan pemetaan yang dilakukan selama kurang lebih 2 minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim pemberantasan mengamankan seorang pria berinisial SS (28) di lokasi kejadian perkara yang berada di sekitar jalan Pangeran Antasari Nunukan.

SS diamankan beserta satu kardus mie instan yang didalamnya terdapat 20 bungkus mie instan dan 2 bungkus plastik kemasan besar yang diduga berisi sabu.

Setelah dipastikan bahan yang dikemas di dalam bungkus mie instan adalah sabu, yang jika ditotal beratnya capai 1,5 kg.

“Jadi atas barang bukti ni, SS kami dibawa ke kantor BNNK Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan awal SS pula, kami akhirnya diperoleh sejumlah fakta,” ungkap Anton.
Tidak disangka, SS ternyata belum lama keluar dari Lapas dan diperintahkan untuk mengambil sabu oleh orang berinisial E.

Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi. Sementara E sendiri juga diketahui berada di Sulawesi yang juga merupakan mantan Narapidana Lapas di Nunukan.

“Dia itu lah (E) sebagai pemilik barang tersebut, itu keduanya mantan narapidana dari sini,” beber Anton.

SS setelah diamankan beserta barang bukti, telah dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (raw/lim)

Editor : Azwar Halim
#bnnk #kaltara #nunukan #sabu - sabu