NUNUKAN - Posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dibuka Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan.
Itu dilakukan demi menyelesaikan jika saja terdapat permasalahan yang terjadi saat proses PPDB dilakukan sejumlah sekolah di Nunukan. Pengalaman Disdik Nunukan, memang tidak sedikit pengaduan pernah dilayangkan ke pihaknya saat proses PPDB dilakukan.
Kepala Disdik Nunukan, Akhmad mengatakan, posko pengaduan tersebut telah dibuka selama proses pendaftaran PPDB dimulai, hingga selesainya masa pendaftaran, atau tepatnya sejak Senin (1/7) kemarin. Posko pun akan buka hingga Jumat (5/7) mendatang.
“Jadi sifatnya layanan publik, yang ada di masing-masing bidang, misalnya kalau ada permasalahan silakan di ajukan ke bidang nya di kantor Disdik, ingin melapor terkait PPDB SD bisa ke bidang pendidikan SD, SMP-nya,” ungkap Akhmad ketika diwawancarai, Senin (1/7).
Dijelaskan, proses seleksi PPDB tahun 2024 ini dapat ditempuh melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan kuota 65 persen dari daya tampung sekolah, 20 persen jalur prestasi, jalur afirmasi 15 persen dan sisanya melalui jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen.
Jika mendaftar melalui jalur zonasi, dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) asli, yang sudah terbit paling lambat 1 tahun sebelum PPDB, sedangkan jalur afirmasi melampirkan asli kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan yang dibuktikan dengan kartu PIP, KKS, PKH, KIS (kartu Indonesia sejahtera) yang terdata di DTKS dinsos atau kementerian.
“Jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter/psikolog ya,” tambah Akhmad.
Sementara itu, untuk jalur prestasi, dapat dibuktikan dengan surat keterangan rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir, surat keterangan kepala sekolah untuk prestasi akademik piagam sertifikat prestasi non akademik diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran, berlaku individu dan beregu/kelompok, terakhir jalur perpindahan orang tua, dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.
“Jadi kami harapkan orang tua siswa bisa memilih jalur yang sesuai untuk putra dan putrinya, dengan memperhatikan ketentuan setiap mekanisme dan persyaratannya,” harapnya. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim