NUNUKAN - Seorang residivis kasus pencurian yang baru saja bebas Desember 2023 lalu, nekat mencuri lagi di sebuah toko yang sudah menjadi target aksi pencuriannya. Itu dia lakukan karena kecanduan main slot, ingin bermain lagi dan juga untuk kebutuhan hidupnya.
Dia adalah PD (20), memang merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan selama periode tahun 2021, 2022 hingga 2023. Kali ini, dia mencuri uang di tempat menyimpan uang salah satu toko di Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara. Uang yang dia dapatkan pun, hanya Rp 500 ribuan saja.
Kepala Polsek Nunukan, AKP Karyadi mengatakan, korban yang resah setelah kemalingan tersebut, langsung melapor ke Polsek Nunukan. Adapun kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/2) sekitar pukul 23.45 Wita.
Saat itu, korban baru pulang ke rumahnya, dan pada saat sampai di depan tokonya di Jl. Hasanuddin, Nunukan Utara, korban diberitahu oleh istrinya, bahwa kotak tempat menyimpan uang jualan mereka, telah hilang diambil orang.
“Jadi istri korban ini saksi yang mendapati dahulu uangnya sudah hilang. Sebenarnya yang bersangkutan itu sudah tidur dan baru menyadari kotak uang jualannya hilang, saat dia hendak menyimpan uang ke kotak uang itu, kebetulan ada tetangganya membayar hutang,” ungkap Karyadi menjelaskan kronologis kejadian, Rabu (28/2).
Korban pun sontak langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di tokonya. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki memakai baju kaos warna merah, masuk kedalam tokonya dan mengambil tempat uang jualannya tersebut.
Dari situlah, korban langsung melapor ke Polsek Nunukan. Laporan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Nunukan dengan melakukan penyelidikan, dimana ditemukan petunjuk dari hasil rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Pelaku pun langsung dibekuk pada saat pelaku sedang makan di sebuah warung, yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Pasar Baru, Nunukan Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan badan padanya, ditemukan uang senilai Rp. 87.000 yang merupakan sisa dari hasil pencuriannya.
“Pelaku akhirnya kita bawa ke kantor, dia mengaku mencuri karena kecanduan mau main judi slot, dia juga terdesak keadaan dan kebutuhan ekonomi,” beber Karyadi.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap, pelaku sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu sudah mengintai situasi toko korban, yang mana posisi pemilik toko tersebut ditunggui sampai tertidur.
Dalam kesempatan itu, pelaku dengan mudahnya melancarkan aksi kejahatannya dengan cara mengendap-endap masuk menuju tempat penyimpanan uang jualan korban, setelah mengambil uang jualan korban, lalu pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut.
Sekarang DP harus dimasukkan ke sel Polsek Nunukan. Dia juga disangkakan pasal Pasal 363 ayat 3 huruf e KUHP. (raw/lim)
Editor : Azwar Halim