Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ketahuan Menyetubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Dipolisikan

Azwar Halim • Sabtu, 20 Januari 2024 | 20:49 WIB
Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi
NUNUKAN - Orang tua seorang anak berusia 16 tahun, harus melaporkan pemuda berinisial NR (23) karena diduga telah menyetubuhi anaknya tersebut. Kenyataan pahit itu harus dihadapi NR, yang ternyata merupakan pacarnya korban.

NR pun harus dijemput di rumahnya hingga akhirnya dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, pelaku NR memang diketahui pacar dari korban. Pelaku dilaporkan ke KSKP Nunukan, karena orang tua korban merasa keberatan karena mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku.

“Orang tuanya memang yang mengetahui sendiri, anaknya telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, itu didapatkan dari pesan whatsapp di handphone korban yang didapatkan orang tua nya sendiri,” ujar Siswati kepada wartawan, Sabtu (20/1).

Setelah pelaku diamankan, pelaku mengaku memang sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban. Pelaku juga tahu, bahwa status korban saat ini masih pelajar.

Perlakuan kejinya, diakui dilakukan pada Desember 2023 lalu dan memang dilakukan 2 kali di waktu berbeda. Sementara soal status antara korban dan pelaku yang disebutkan berpacaran, memang diakuinya keduanya.

Hasil pemeriksaan juga terungkap, tidak ada iming-iming ataupun bujuk rayu untuk bisa melakukan hal tersebut. Namun, pelaku mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal misalnya jika hamil.

“Korban ini masih dibawah umur, jadi setelah dilaporkan, personel KSKP sontak langsung menjemput pelaku di rumahnya. Sempat dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku, namun masih buntu, orang tua korban, benar-benar tidak terima,” beber Siswati.

Pelaku pun akhirnya disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (raw/har) Editor : Azwar Halim
#pelecehan anak #kaltara #nunukan