Itu dipastikan Kepala BKPSDM Nunukan, H. Surai ketika dikonfirmasi perihal tersebut. Dirinya mengaku, sanksi PTDH sebagai tindak lanjut atas surat BKN tertanggal 11 November 2022 yang menjelaskan, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga ASN yang sebelumnya disarankan oleh PTUN Kaltim untuk dikembalikan ke lingkungan pemerintah, tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan sesuai putusan pengadilan.
“Jadi PTDH terhitung sejak November 2023 dan aturan itu menjadi dasar Bupati Nunukan menetapkan putusan pemberhentian terhadap ASN mantan napi koruptor yang aktif kembali di lingkungan pemerintahan Nunukan,” ujar Surai ketika diwawancarai, Senin (20/11).
Adapun ASN yang mendapatkan sanksi tersebut yakni SS dan SP. Pemberhentian ASN diputuskan dalam rapat tim hukuman disiplin (hukdis) dipimpin Sekda Nunukan, Serfianus dan ditandatangani Bupati Nunukan, Asmin Laura sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Surai menjelaskan, SS merupakan terpidana kasus pembebasan lahan seluas 62 hektare Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan tahun 2006 dengan vonis penjara 2 tahun. Sementara SP merupakan terpidana kasus pembuatan foto udara Nunukan tahun 2015 dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan.
Keduanya sempat dinonaktifkan oleh Pemkab Nunukan pasca menerima hukuman pidana penjara, namun keduanya melakukan penolakan atas putusan tersebut dengan mengajukan perkara ke PTUN Kaltim. Alhasil, PTUN Kaltim memutuskan Simon dan Sigit dikembalikan statusnya sebagai pegawai negeri di lingkungan Pemkab Nunukan.
Atas putusan PTUN itulah, Pemkab Nunukan sejak tahun 2019 mengembalikan status ASN keduanya. SS disebut bertugas sebagai staf di Kantor Kelurahan Nunukan Utara, adapun SP bertugas sebagai staf di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Surai menjelaskan, mekanisme PTDH melalui proses panjang, Pemkab Nunukan melakukan koordinasi dengan BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjelaskan bahwa keahlian kedua ASN masih diperlukan.
Sehingga, Pemkab Nunukan meminta kepada BKN memberikan peluang terhadap ASN kembali bekerja, alasan ini merujuk pula pada putusan PTUN Kaltim yang menyatakan Simon dan Sigit layak dikembalikan sebagai ASN.
Penerapan sanksi PTDH diberlakukan sejak ASN yang terlibat kasus tipikor menerima hukuman berkekuatan tetap dari pengadilan, tanpa melihat berapa lama hukuman pidana yang diterima ASN.
“Sekarang biar divonis penjara 2 hari tetap diberhentikan, aturan tegas ini berlaku untuk pelaku korupsi sudah, termasuk kepada ASN kami ini, sebenarnya sedih rasanya kita kekurangan ASN lagi, karena kita sudah kurang ASN. Padahal kita sudah berupaya membantu keduanya, tapi BKN tetap memutuskan pemberhentian, mau bagaimana lagi sudah,” beber Sura’i. (raw/lim) Editor : Azwar Halim