Kalapas Nunukan, I Wayan mengatakan, dari total 741 WBP yang di usulkan, sebanyak 731 yang disetujui karena memenuhi syarat mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Jadi rinciannya, remisi normal sebanyak 226 orang, remisi PP99 sebanyak 505 Orang, total 731 orang," ujar Wayan ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/4).
Dari total 731 WBP, 3 diantaranya langsung bebas, namum terlebih dahulu menjalani subsider denda. Wayan menjelaskan, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri, harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022.
Yang pertama dan paling utama selain harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin / Reg F dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi juga wajib mengikuti kegiatan program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Itu dinilai melalui Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ( SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan.
Terakhir menunjukan penurunan tingkat risiko dibuktikan dengan Hasil Asesmen ( ISPN) yang dinilai oleh Petugas Asessor / PK Bapas.
"Jadi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, kami kasi semangat harus terus mengikuti program pembinaan keterampilan dan kemandirian di lapas agar berguna bagi masyarakat dan bangsa," harap Wayan. (raw/har) Editor : Muhammad Erwinsyah