Kepala Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan deportasi dilakukan pada Kamis (2/3). PMI yang dipulangkan terdiri dari 20 orang pria dan 2 orang wanita. “PMI yang dideportasi merupakan pemulangan mandiri. Mereka, berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia,” ujar Kombes Pol F Jaya Ginting kepada Radar Tarakan, Jumat (3/2).
Dijelaskan, PMI yang dipulangkan secara mandiri karena tersandung sejumlah perkara pidana. Seperti tinggal secara ilegal atau tanpa dokumen sebanyak 20 orang. Kemudian, over stay yakni 1 orang. “Serta, perkara penyalahgunaan narkoba sebanyak 2 orang dan tindak kriminal lainnya sebanyak 1 orang. Dan 12 orang berasal dari Sulawesi Selatan, 2 orang asal dan 10 orang dari Kalimantan Utara,” rincinya.
Setelah berada di Nunukan, penanganan selanjutnya dilakukan pendataan kepada PMI yang dideportasi. Setelah itu, BP3MI Kaltara akan menjadwalkan pemulangan PMI ke daerah asal. Sementara, PMI yang ingin bekerja di Nunukan akan difasilitasi.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim