Pengawasan Perikanan DKP Kaltara, Azis menyampaikan, pemeriksaan tanda batas atau pelampung dan pendataan pondasi merupakan tindak lanjut usai pemasangan tanda batas alur pelayaran pada Selasa (4/10) lalu di perairan Mamolo.
Dan hasil survei pendataan yang dilakukan DKP Kaltara bersama Dinas Perikanan Nunukan, ditemukan sekitar 100 pondasi budidaya rumput laut yang masih terpasang. "Kalau data yang masih kita olah atau data sementara ada sekitar 100 pondasi. Kami juga belum mengetahui siapa saja pemilik pondasi yang berada di alur pelayaran," ucap Azis.
Dijelaskan, untuk mendalami pemilik pondasi rumput laut pihaknya telah berkoordinasi dengan Lurah Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Dengan begitu, data yang dimiliki dapat sinkronkan dengan data pemilik pondasi.
"Dalam dekat ini kami bersama Lurah Tanjung Harapan akan mengadakan pertemuan dengan seluruh pembudidaya di Kampung Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan. Karena, pendataan kami sudah selesai. Dengan pencocokan data ke pemilik, langkah sosialisasi dan edukasi kepada pembudidaya telah dilakukan," bebernya.
Diketahui, setelah pemasangan tanda batas alur pelayaran DKP Kaltara telah menerima laporan jumlah pelampung atau penanda zonasi berwarna kuning yang dilengkapi dengan logo KKP dan DKP Kaltara telah hilang dari titik koordinat. Total ada 5 penanda yang raib. Di antaranya, titik 1, 15, 13, 12 dari pemasangan tanda batas total ada 58 titik dengan panjang sekira 4 mil atau 7,4 kilometer.
"Tanda batas alur pelayaran di Perairan Mamolo jika dirusak tentunya tidak akan mengubah titik koordinat yang telah ditetapkan. Sehingga, ia menegaskan sanksi menanti bagi pelaku yang merusak atau memindahkan tanda batas," tegasnya. (*) Editor : Muhammad Erwinsyah