Itu dipastikan Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa. Dirinya menyebutkan, remisi itu diusulkan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur.
"Ya, kita sudah usulkan ke Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim, sebanyak 454 untuk Warga Binaan Lapas (WBP) yang beragama Islam," ungkap Wayan kepada wartawan, Minggu (01/05/2022).
Usulan itu memang harus dilakukan, sebab remisi tahunan atau pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idulfitri tersebut sangat dinantikan oleh WBP khususnya bagi para warga binaan di Lapas Kelas II B Nunukan.
Selanjutnya, untuk keputusan remisi tersebut, nantinya akan turun untuk berapa orang saja. Sejauh ini, Wayan mengaku pihaknya belum mengetahui pasti jumlah narapidana yang di disetujui remisinya. Itu masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Kaltim.
"Ya, mudah-mudahan lebih dari puluhan atau bahkan ratusan bisa turun di setujui semua remisinya, " harap Wayan.
Wayan menjelaskan, dari jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi, didominasi oleh WBP dengan pidana khusus narkotika dengan hukuman pidana di 5 tahun sesuai PP nomor 99 tahun 2012, dengan jumlah WBP sebanyak 299 orang.
Kemudian pidana narkotika di bawah 5 tahun sebanyak 50 orang, dan sisanya dari kategori pidana umum, seperti kasus pembunuhan, pencurian, perlindungan anak dan lain-lain sebanyak 106 orang. Sementara untuk remisi langsung bebas (RK II) nantinya akan ada sebanyak 2 orang saja.
Adapun untuk besaran remisi yang diusulkan, rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi, WBP harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran.
"Ya, narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2022 itu, juga telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi nantinya diberikan pada saat hari raya Idulfitri mendatang," jelas Wayan. (*) Editor : Muhammad Erwinsyah