Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Satu Oknum Pelajar SMA di Nunukan Terlibat Jualan Sabu

Azwar Halim • Jumat, 4 Februari 2022 | 15:02 WIB
POLRES NUNUKAN  BARANG BUKTI: Terlibat dalam pengedaran sabu, Polres Nunukan terpaksa mengamankan pelajar dari salah satu SMA di Nunukan.
POLRES NUNUKAN BARANG BUKTI: Terlibat dalam pengedaran sabu, Polres Nunukan terpaksa mengamankan pelajar dari salah satu SMA di Nunukan.
NUNUKAN – Seorang pelajar kelas 11 dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Nunukan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis sabu.

Pelajar tersebut diduga turut menjual atau mengedarkan sabu tersebut kepada sejumlah pembeli di Nunukan. Itu terungkap setelah personel Satresnarkoba mengamankan seorang oknum honorer di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yang berinisial Y (36). Sabu yang dimiliki Y tersebutlah yang diedarkan pelajar SMA tersebut kepada pembeli di Nunukan.

“Jadi yang bersangkutan ini (pelajar SMA) menjualnya kepada yang dia kenal-kenal saja, bahkan dijual secara COD,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit kepada harian ini, Kamis (3/2).

Oknum honorer ini diamankan personel Satresnarkoba Polres Nunukan pada Minggu (30/1) sekira pukul 20.00 WITA di salah satu rumah di Jalan Gajah Mada, Nunukan Tengah. Rumahnya digerebek personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan karena sudah diintai saat penyelidikan dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui status Y.

Di rumah Y, dirinya diamankan bersama pelajar SMA tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah Y, awalnya tidak ditemukan barang bukti sabu. Setelah diinterogasi, personel baru mendapatkan sabu tersebut di sepatu laras oknum honorer tersebut.

“Sabunya kita dapat di sepatu laras oknum honorer itu, kita temukan dalam bungkusan plastik hitam. Di dalamnya ada 5 bungkus plastik klip ukuran sedang transparan beratnya 17,89 gram,” jelas Lusgi.

Hasil pemeriksaan sementara, Y memang memanfaatkan pelajar SMA itu untuk menjual sabu yang ia miliki. Hal ini juga diakui sang pelajar SMA ini. Selain itu, juga terbukti dari percakapan mereka di telepon seluler terkait upah yang akan diterimanya setelah menjual sabu.

Dari pengakuan Y, sabu tersebut dirinya dapatkan dari seseorang di Tawau, Sabah, Malaysia. Identitas orang tersebut sudah dikantongi personel Satresnarkoba dan dijadikan DPO. Selama ini, Y sudah pernah tiga kali mengambil sabu tersebut dari DPO ini. “Keduanya sudah kita amankan, yang pelajar ini sudah cukup umur 19 tahun, terlambat sekolah dan anak seorang PMI, orang tuanya di Malaysia,” beber Lusgi.

Karena perbuatannya, mereka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan empat tahun menanti mereka. (raw/ash) Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #pelajar #sabu