NUNUKAN – Nasib bekerja di Negara Jiran-sebutan Malaysia. Seperti yang terjadi di Tawau, Malaysia ratusan warga negara Indonesia (WNI) diamankan saat bekerja di perusahaan kayu. Ratusan WNI tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penangkapan terhadap ratusan WNI dilakukan langsung oleh pihak Imigrasi, Tawau Malaysia, Rabu (24/4). Melalui rilis yang disebar melalui grup WhatsApp, Ketua Pengarah Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Dauh ikut turun menyerbu perusahaan kayu yang berada di Pasir Putih Tawau.
Operasi yang dilakukan pada malam hari, sekira pukul 07.00 malam hingga pukul 01.30 dini hari. Sebanyak 155 orang warga negara asing sedang bekerja saat itu baik dari Indonesia dan Malaysia. Namun sebanyak 102 orang yang diamankan.
Dari 102 warga negara asing yang bekerja di perusahaan kayu, ada sebanyak 70 WNI yang diamankan. Bahkan ada 10 anak yang ikut diamankan dalam operasi tersebut. Padahal para WNI sementara bekerja, tidak melakukan tindakan kriminal lainnya.
Sayangnya, para WNI yang bekerja di perusahaan tersebut tidak menggunakan dokumen apapun namun dapat diterima bekerja. Dipastikan para WNI tersebut masuk ke Tawau, Malaysia menggunakan jalur ilegal. Padahal Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia berkali-kali menyampaikan agar tidak masuk secara ilegal ke Malaysia jika ingin bekerja.
Seperti yang disampaikan Kepala Fungsi Sosial dan Budaya, KRI Tawau, Firma Agustina, bahwa telah dilarang PMI masuk secara ilegal ke Tawau, Malaysia. Namun masih tetap saja terjadi. Sementara pihak keamanan di Malaysia tidak pernah berhenti melakukan operasi. “Seharusnya ini menjadi pelajaran bagi WNI yang berada di Sabah, Malaysia, untuk tidak masuk secara ilegal. Karena akan berakibat fatal jika ditangkap,” kata Firma Agustina.
Ia sangat menyayangkan, karena PMI masih senang masuk secara ilegal bekerja di Malaysia. Padahal telah disiapkan fasilitas untuk menjadi PMI yang resmi. Masuk ke Malaysia dengan ilegal, dipastikan tidak memiliki dokumen. Lanjut dia, PMI yang ingin bekerja di Tawau, Malaysia. Sebaiknya harus memiliki dokumen resmi dan dokumen izin tinggal yang diakui pemerintah Malaysia. Hingga saat ini belum ada peraturan dan kebijakan pemerintah Malaysia yang dapat membantu para PMI yang bekerja sebagai buruh untuk mengurus izin tinggal yang sah.
“Saya sampaikan kembali, PMI yang ingin bekerja di Tawau, Malaysia sebaiknya masuk secara resmi. Agar tidak menjadi incaran aparat keamanan di Malaysia,” pesannya. (nal/fly)
Editor : Azwar Halim