NUNUKAN – Pelayanan Imigrasi Kelas II Nunukan yang dilakukan di Pos Imigrasi Sungai Pancang Sebatik ‘diserbu’ masyarakat, Sabtu (21/4). Tak tanggung-tanggung, target pelayanan 50 orang sehari malah terjadi over kuota menjadi 98 orang. Alhasil, puluhan warga tak sempat terlayani.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak Suoth mengatakan, pelayanan yang dilakukan dengan tujuan menyebarkan informasi ke masyarakat tentang peraturan keimigrasian keluar masuk wilayah Indonesia. Khususnya menggunakan dokumen paspor dan pas lintas batas.
“Imigrasi menghadirkan pelayanan di tengah masyarakat khusunya daerah perbatasan,” ujar Ferry Herling Ishak Suoth kepada Radar Nunukan, Sabtu (21/4).
Niat baik yang Imigrasi Nunukan, menghadirkan pelayanan di tengah masyarakat tidak berjalan mulus. Gangguan internet membuat pelayanan tidak maksimal. Selain itu, banyaknya perbedaan data antara Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte lahir, ijazah dan surat nikah dari pemohon juga menjadi persoalan.
Tentunya dengan ‘immigration border service empathy’ pengumpulan data dan informasi dan kendala yang dihadapi masyarakat ketika melakukan pengurusan dokumen perjalanan.
“Untuk perbedaan data sesuai pasal 4 ayat 3 Permenkumham nomor 8/2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Imigrasi menyampaikan kepemohon agar disertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Sejumlah pemohon harus berkecil hati lantaran ditolak petugas Imigrasi Nunukan. Dari beberapa kejadian banyaknya warga negara Indonesia (WNI) ditolak masuk Malaysia lantaran adanya perbedaan data.
“Masalah ini Imigrasi Nunukan akan berkoordinasi dengan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau. Agar dapat dikomunikasikan dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk mencarikan solusi,” harapnya mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna ini. (akz/nri)
Editor : Azwar Halim