TIDENG PALE – Kerusakan jalan dari Kilometer 4 Tideng Pale menuju Simpang Manis Kecamatan Sesayap, kembali dikeluhkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Tana Tidung menegaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini disampaikan oleh Kabid Bina Marga DPUPRKP Tana Tidung, Punjul Sidi Waluyo.
Ia menjelaskan, berdasarkan SK Jalan Provinsi Nomor 188.44/K.164/2018, ruas jalan dari Simpang Manis hingga Pelabuhan Lama masuk jaringan jalan primer sebagai kolektor primer II dan III.
Baca Juga: Razia Gabungan di Tana Tidung, Puluhan Kendaraan Terjaring Nunggak Pajak
“Kalau di SK provinsi, namanya Jalan Ahmad Yani dan Jalan Trans Kaltim Tideng Pale. Jadi perbaikan, peningkatan maupun pemeliharaan berkala sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi, bukan Pemkab Tana Tidung,” terangnya, Kamis (25/9/2025).
Meski demikian, Punjul memastikan Pemkab Tana Tidung tidak tinggal diam. Dengan keterbatasan kewenangan, pihaknya tetap melakukan penanganan darurat sebisanya.
“Kadang masyarakat mengeluh, dan memang ada langkah yang bisa kami lakukan, seperti menutup lubang kecil dengan tambal sulam secara swakelola. Tapi untuk anggaran besar untuk perbaikan menyeluruh, itu di luar kewenangan kami,” tambahnya.
Baca Juga: Keringanan Pajak Kendaraan di Tana Tidung Tidak Berlaku untuk Milik Pemerintah
Ia mengungkapkan, Pemkab Tana Tidung sudah beberapa kali menyurati dan berkoordinasi dengan pihak provinsi. Namun, tindak lanjut perbaikan secara menyeluruh belum terealisasi.
“Sudah sering kami sampaikan ke provinsi, bahkan dewan juga sudah bersilaturahmi ke provinsi baru baru ini. Tapi kembali lagi, jalan itu kewenangan mereka,” tegas Punjul.(ana)