Buronan Interpol, Juliet Kristianto Liu, akhirnya berhasil ditangkap setelah lama dicari atas kasus kejahatan lingkungan hidup. Ia diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel NCB Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, serta petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Juliet diketahui merupakan pemilik perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan dan merusak lingkungan di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Divhubinter Polri (@divhubinterpolriofficial), Juliet sempat terdeteksi berada di Hong Kong dan berencana melanjutkan perjalanan ke Singapura. Namun, NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan NCB Interpol Singapura untuk menolak kedatangan Juliet ke negara tersebut.
Tindakan cepat itu membuahkan hasil. Setibanya di Indonesia, Juliet langsung diamankan oleh petugas Imigrasi dan setelah proses verifikasi identitas, ia diserahkan kepada tim Polri.
Saat ini, Juliet telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapannya menjadi sorotan publik, mengingat kasus tambang yang melibatkan dirinya telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan merusak lingkungan secara masif. (jai)
Editor : Azwar Halim