Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ribuan Buruh Sawit Lagi Ketar-Ketir dengan Rumor PHK

Radar Tarakan • Kamis, 27 Februari 2025 | 13:00 WIB
ISU PHK: Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
ISU PHK: Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA - Para buruh yang bekerja di perusahaan sawit sedang ketar-ketir. Mereka berada dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kekhawatiran itu dilontarkan oleh Presiden Forum Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) Nursanna Marpaung.

Dia mengatakan, pada prinsipnya Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dibuat untuk tujuan baik.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres tersebut jangan sampai merugikan para pelaku industri sawit termasuk para buruh.

"Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit," ungkap Nursanna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2).

Nursanna menilai positif upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit sudah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal tersebut tidak bisa lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di dalamnya.

 Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2025, “BRI Peduli Yok Kita Gas” Edukasi Masyarakat Untuk Jaga Lingkungan Melalui Pengelolaan Sampah

"Bagaimana nanti nasib para pekerja yang ada di perusahaan-perusahan sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang terdampak regulasi baru ini," paparnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup yang sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.

 Baca Juga: Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, Himbara Cetak Kinerja Solid dengan Tata Kelola yang Baik

Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Lebih jauh Nursanna mengatakan, lahan sawit satu hektare bisa mempekerjakan 5-6 orang.

"Kalau kita melihat luas lahan sawit yang masuk Kawasan hutan 3,3 juta hektare berarti berapa jumlah pekerja yang terdampak di sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban kepada perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang bekerja di sawit," jelas Nursanna.

 Baca Juga: Sentil Polisi Nakal, Akui Sempat Klarifikasi, Pastikan Sukatani Band Boleh Bawakan Lagu 'Bayar Bayar Bayar'

Nursanna juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini. Adapun Japbusi mewakili lebih dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit.

Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional karena industri sawit memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara. Dimana, perusahaan-perusahaan sawit juga membayar pajak yang besar.

"Makanya saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto kalau boleh ditinjau ulang (Perpres No 5 Tahun 2025) dan ini masukan. Kalau boleh ada solusi-solusi terbaik untuk supaya tidak mengakibatkan PHK dan lain-lain," jelasnya. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#Rumor #jakarta #phk #buruh sawit