JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menghadiri pertemuan Focus Group Discusion (FGD) di kantor Kementerian Perdagangan.
Pertemuan itu membahas Evaluasi Ketentuan Impor Produk Elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.
Perprindo menyatakan, Permendag 8/2024 telah membuat investasi di bidang elektronika tumbuh. Khususnya untuk produk pendingin ruangan (AC).
Data Pusat Kebijakan Export & Import Kementerian Perdagangan membuktikan peningkatan belanja barang modal berupa mesin mesin baru pada 2023 dan 2024.
”Kami bisa memastikan investasi baru pendingin ruangan (AC) akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Sudah banyak anggota kami yang tergabung dalam Perprindo berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia. Seperti Sharp, Daikin, Midea, Haier. Anggota kami lainnya masih dalam proses membangun pabrik di Indonesia,” ujar, Sekretaris Jenderal Perprindo Andy Arif Widjaja.
Menurut dia, rencana pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukan kembali Permendag 36/2023 justru akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika.
Sebab, banyak ragam elektronika yang belum dapat diproduksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial.
Hal itu akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan segmen bisnis skala kecil UMKM.
Perprindo masih berharap Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan membuat program yang bisa mendatangkan investor untuk bisa membangun Pabrik Compressor AC maupun lemari es di Indonesia.
Baca Juga: Untuk Beras 10 Kg dan Beras SPHP 5 Kg, Pemerintah Setop Penyaluran Bansos ke Masyarakat
”Sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi. di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri,” tambah Dewanti mewakili Midea yang juga Ketua Bidang Hukum & Regulasi Perprindo.
Heryanto yang mewakili Sharp Indonesia yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Perprindo menambahkan, Permendag 36/2023 kurang efektif karena adanya syarat pertek.
Sebab, dalam implementasinya masih memakan waktu dan tidak ada kepastian waktu kapan pertek bisa selesai dari saat diajukan sampai selesai.
Baca Juga: Perkuat ESG dengan Memacu Pertumbuhan Pembiayaan Berkelanjutan
Perprindo menilai salah satu langkah pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produk adalah tetap dengan persetujuan impor (PI). Sebab, itu sudah sangat efektif mendatangkan investor baru.
Heryanto menjelaskan, saat ini pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC & Lemari Es) dengan pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin Nomor 7/2025.
Baca Juga: Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global
”Dalam regulasi Permenperin No. 7/2025 masih diperlukan sosialisasi dari instansi terkait karena dalam substansinya perlu dijelaskan mekanisme penerapan implementasi dari peraturan tersebut,” papar Heryanto.
Salah satu yang menjadi masalah besar, menurut dia, yakni sejak peraturan tersebut diterbitkan hingga saat ini, belum ada penunjukkan untuk lab uji. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim