Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Insentif Fiskal, Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah

Radar Tarakan • Senin, 30 Desember 2024 | 10:00 WIB
Insentif Fiskal, Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah
Insentif Fiskal, Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah

TRANSFER ke Daerah atau TKD, adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara, yang kemudian akan dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD merupakan bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem penyelenggaraan keuangan.

Sistem ini mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pemerintah Daerah sebagai daerah otonom mendapatkan kewenangan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka penyelenggaranaan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu jenis TKD yang dialokasikan kepada pemerintah daerah adalah Insentif Fiskal, atau dikenal juga dengan istilah Dana Inssentif Daerah.

Insentif fiskal merupakan dana yang diberikan kepada daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja keuangan daerah.

Insentif fiskal diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti pencapaian atau perbaikan kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar.

Berdasarkan ketentuan pasal 135 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari ditetapkannya UU HKPD yaitu mengurangi ketimpangan horizontal dan vertikal menuju pemerataan layanan dan kesejahteraan.

Diharapkan dengan konsep alokasi Transfer ke Daerah yang berbasis kinerja dapat mendorong perbaikan kualitas belanja yang efesien dan efektif.

Alokasi untuk Insentif Fiskal dibagi atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Insentif Fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan atas penilaian kinerja untuk daerah dengan berkinerja baik dan penilaian untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik.

Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik pada tahun berjalan, yang terbagi dalam Insentif Fiskal kategori pengendalian inflasi daerah dan Insentif Fiskal kelompok kategori kesejahteraan masyarakat.

Kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Kinerja untuk tingkat provinsi dinilai berdasarkan peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi.

Sementera kinerja untuk tingkat kabupaten/kota dinilai berdasarkan dimensi upaya pemerintah daerah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi dan realisasi penandaan inflasi.

Adapun sumber data penilaian untuk peringkat inflasi bersumber dari Kenenterian Dalam Negeri, dan data untuk realisasi penandaan inflasi bersumber dari Kementerian Keuangan.

Insentif Fiskal kelompok kategori kesejahteraan masyarakat terdiri atas: (a) Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem; (b) Kategori kinerja penurunan stunting; (c) Kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri; dan (d) Kategori kinerja percepatan belanja daerah.

Sebagai apresiasi atas kinerja yang baik, pada Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Nunukan menerima penghargaan atas kinerja tahun berjalan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024.

Atas penghargaan tersebut, Kabupaten Nunukan menerima alokasi Insentif Fiskal dengan kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri sebesar Rp5.561.589.000,00 dan telah disalurkan sebesar Rp2.780.794.500,00.

Insentif Fiskal yang diperoleh ini berdasarkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam pengelolaan APBD dengan mendukung penggunaan produk dalam negeri, antara lain berupa penetapan besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro kecil lebih dari 40 persen; transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro kecil lebih dari 80 persen; transaksi e-purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro kecil sebesar 20 persen, serta anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Data kinerja tersebut merupakan hasil pelaksanaan APBD pada periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

Diharapkan, Insentif Fiskal yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat memacu daerah untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.

Percepatan pemulihan ekonomi di daerah juga menjadi salah satu pertimbangan diberikannya insentif fiskal kepada daerah.

Pembangunan infrastruktur, Perlindungan Sosial bagi masyarakat, Pemberian dukungan bagi dunia usaha terutama UMKM yang berujung kepada terciptanya lapangan kerja.

Insentif Fiskal ini menjadi pelengkap kepingan puzzle sumber pendapatan pada APBD Kabupaten Nunukan yang memang sudah dirancang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, baik berupa dukungan infrastruktur, peningkatan perekonomian, peningkatan pelayanan kesehatan, maupun peningkatan pelayanan pendidikan.

Adapun secara keseluruhan, alokasi Dana Transfer ke Daerah yang diterima oleh Kabupaten Nunukan pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.527.891.480.000,00 dan telah disalurkan sebesar Rp1.521.076.334.899,00 atau mencapai 99,55 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa kinerja penyaluran TKD untuk Kabupaten Nunukan telah sangat baik. Secara umum jenis-jenis TKD yang disalurkan telah tepat waktu dan tepat jumlah. Dengan adanya koordinasi yang baik antar stakeholder dalam ekosistem TKD, diharapkan besarnya alokasi yang disalurkan ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. (*/har)

Editor : Azwar Halim
#apbn #insentif #apresiasi kinerja #keuangan #fiskal #Pengelolaan #transfer