Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Isbat Nikah PMI di Malaysia, Wujud Nyata Kehadiran Negara Perkuat Pondasi Keluarga Para WNI di Luar Negeri

Asrullah RT • Selasa, 5 November 2024 | 18:58 WIB
Photo
Photo

TAWAU - Konsulat RI Tawau menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah dan pencatatan pernikahan 2024 bagi 236 pasangan suami istri (pasutri) warga negara indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di wilayah kerja Konsulat RI Tawau. Terdiri dari Tawau, Kunak, Kalabakan, Lahad Datu dan Semporna.

Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo mengungkapkan penyelenggaraan sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan di Konsulat RI Tawau bukan hanya sekadar proses legalisasi. Tetapi langkah ini wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat pondasi keluarga para WNI di luar negeri.

"Melalui pemberian status hukum yang sah, Konsulat RI Tawau ingin memastikan bahwa negara hadir dan WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau dapat memperoleh hak-haknya. Seperti dokumen pernikahan dan layanan publik dan layanan hukum yang semestinya,” ujar Konsul RI Tawau Aris kepada Radar Tarakan, Selasa (5/11).

Dijelaskan, Konsul RI Tawau juga terus memberikan edukasi kepada WNI yang bekerja di Malaysia agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan. Dengan harapan, tidak ada lagi pasutri yang pernikahannya tidak tercatat.

"Konsul RI juga berpesan kepada mereka yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, agar segera melapor ke Konsulat RI dan mendaftar untuk sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan di tahun berikutnya," pesannya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis mengapresiasi kepada Konsulat RI Tawau yang secara konsisten menyelenggarakan sidang isbat nikah bagi WNI yang berada di wilayah kerjanya. Menurut Muchlis, kegiatan sidang isbat dan pencatatan pernikahan dapat terlaksana berkat kerjasama dan koordinasi yang terjalin apik antara Konsulat RI Tawau dengan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan sangat membantu status hukum WNI, khususnya terkait status pernikahannya sesuai hukum negara. Melalui kegiatan ini, mereka bisa mendapatkan pengesahan perkawinan WNI dan buku nikah dari Pengadilan Agama, tanpa harus kembali terlebih dahulu ke Indonesia,” ujar Muchlis.

Sidang Isbat Nikah dan Pencatatan Pernikahan 2024 yang diadakan Konsulat RI Tawau sendiri berlangsung pada 4-8 November 2024 yang melibatkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Amril Mawardi, Ketua Tim Perlindungan Direktorat PWNI Kemlu, Heni Hamidah dan lainnya.

Untuk diketahui, WNI yang diundang untuk hadir pada sidang isbat nikah pada hari pertama adalah sebanyak 73 pasutri Muslim dari 232 pasutri keseluruhan. Adapun kehadiran sisanya dibagi rata pada 5, 6 dan 7 November 2024. Pembagian waktu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan jumlah pasutri yang hadir di Konsulat RI, mengingat keterbatasan ruangan dan tenaga hakim.

Dan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada WNI yang mengikuti isbat nikah dan pencatatan perkawinan, Konsulat RI Tawau menyiapkan pelaminan adat Betawi beserta pakaian adatnya. Selain itu, Konsulat RI juga mencetakkan foto pernikahan secara gratis. (akz)

Editor : Azwar Halim
#malaysia #pmi #nikah #tawau