Sehingga dalam kurun waktu 6 bulan sekali kendaraan angkutan dan pengangkut barang diwajibkan melakukan uji KIR untuk memberi rasa aman dan nyaman masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan Yonsep S.E, M.P.A menerangkan, uji KIR wajib dilakukan 2 kali dalam satu tahun untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh fungsi kendaraan kurang baik.
Diketahui, merupakan rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda 'keur' yang berarti menyetujui. Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.
"Sebenarnya kalau waktu kelayakan kendaraan tidak ada soal. Kalau bicara hitungan ekonomis, kan maksimalnya itu kan 5 tahun. Tapi layak dan tidak layaknya kendaraan itu bergantung perawatannya. Banyak kendaraan tua produksi tahun 80-90an masih bagus dan layak digunakan. Ada juga yang keluaran 5 tahun lalu mesinnya sudah tidak kuat. Jadi untuk soal umur itu tidak ada soal tergantung kondisinya saja," ungkapnya Selasa (08/02/2022).
"Kalau uji KIR pribadi itu kan di Samsat, kalau yang sifatnya pelayanan atau jasa angkut barang dan manusia, itu di sini (Dishub). Diperiksa kondisinya, diuji kekuatan mesinnya, remnya, bannya, kelistrikannya, pengamanannya dan lain-lain," tukasnya.
Dijelaskannya, dalam uji KIR kendaraan tidak diperkenankan memodifikasi kendaraan yang bertujuan menambah beban muatan atau kapasitas. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi kecelakaan.
"Kalau ada yang menambahkan tinggi baknya, kami suruh potong itu. Biasanya orang menambah tinggi baknya dia melebih-lebihkan muatannya. Itu tidak bisa karena baknya sudah didesain menyesuaikan kemampuan beban mobilnya," terangnya.
"Uji KIRnya 6 bulan sekali. Kalau tidak diuji KIR maka bisa dikenakan sanksi, seperti dinyatakan pada Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin," tukasnya.
Selain itu, ia memperingatkan jika sopir truk atau pikap memasang gambar berbau porno pada aksesoris truk muatan maupun pikap, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan menegaskan tidak akan memperpanjang izin bagi kendaraan angkutan yang memasang gambar tersebut.
Yonsep menuturkan, kebijakan ini diputuskan sejak akhir 2021 lalu dan akan diterapkan awal tahun ini. Kendati begitu, pihaknya telah menyebarkan imbauan tersebut kepada sopir di se-Kota Tarakan.
"Dari Desember kami sudah menyosialisasikan ini dan sudah melakukan penindakan kepada sopir yang memasang gambar berbau porno. Yang datang urus KIR kami suruh hapus dulu gambarnya baru kami layani," ujarnya.
"Makanya dalam hal ini kami tegas, kalau tidak mau diatur, kami tidak akan keluarkan KIRnya.
Dijelaskannya, gambar berbau porno tersebut dapat dilihat semua orang termasuk anak-anak saat di jalan. Sehingga menurutnya, hal itu dikhawatirkan dapat merusak pertumbuhan mental anak yang melihatnya.
"Ini sangat tidak mendidik dan dilihat semua orang. Mau tidak mau kami harus mengambil sikap tegas. Seharusnya aksesoris itu bisa menampilkan sesuatu yang positif misalnya motivasi atau pesan moral, peringatan, yang sifatnya edukasi itu tidak ada masalah," tuturnya.
Larangan tersebut berlandaskan UU Pornografi yang melarang hal-hal yang berbau porno ditampilkan di publik. (*/zac/har)
Editor : Azwar Halim