Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pertama, Kades Batu Lidung Sampaikan LKPPDes 2017

Azwar Halim • Selasa, 6 Maret 2018 | 11:44 WIB
pertama-kades-batu-lidung-sampaikan-lkppdes-2017
pertama-kades-batu-lidung-sampaikan-lkppdes-2017

MALINAU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Lidung, Kecamatan Malinau, menggelar sidang paripurna pertama dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LKPPDes) tahun anggaran 2017. Sidang paripurna  yang digelar Jumat (2/3) di gedung BPU Desa Batu Lidung ini merupakan yang pertama melaksanakannya di Malinau.


Laporan disampaikan Kepala Desa Batu Lidung Frans yang dibacakan sekertaris desa selama lebih kurang 40 menit. Tidak hanya dana dari pemerintah daerah dan pusat saja yang dipaparkan, tetapi juga dana bantuan dari sejumlah perusahaan dan lainnya hingga penggunaannya secara terbuka kepada masyarakat dalam rapat tersebut.


Kepala Desa Batu Lidung, Frans menegaskan, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, selaku Kepala Desa Batu Lidung, Frans berkewajiban untuk menyampaikan LKPPDes tahun anggaran 2017, kepada BPD Desa Batu Lidung. “Yakni melalui rapat paripurna mempresentasikan kemajuan penyelenggaran pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2017,” ujarnya.


Jumlah total pendapatan Desa Batu Lidung selama tahun 2017 mencapai Rp 3,177 miliar lebih. Rinciannya, alokasi dana Gerdema senilai Rp 1,179 miliar lebih, alokasi dana RT Bersih sebesar Rp 800 juta, serta dana desa dari APBN senilai Rp 1,105 miliar lebih. Ada  juga sisa lebih penggunaan anggaran  dana Gerdema 2016 senilai Rp 10,456 juta dan Silpa dana desa 2016 senilai Rp 81,529 juta. Di luar itu, ada saldo dana bantuan dari perusahaan per 2 Maret 2018 sekira Rp 313 juta. “Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa Batu Lidung telah berjalan,” jelasnya.


Dijelaskan Frans pula, penyampaian LKPPDes ini juga merupakan salah satu kewajiban konstitusional kepala desa baik pada akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan. Kewajiban tersebut merupakan pelaksanaan dari peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan LKPj Kepala Desa yang terurai dalam pasal 15 ayat 2 PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. “Pelaksanaan pembangunan Desa Batu Lidung tahun anggaran 2017 merupakan rangkaian kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dari sumber anggaran APBDes tahun 2017,” tegasnya.


Frans pun menyampaikan penghargaan kepada masyarakat desa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap ketua dan anggota BPD Desa Batu Lidung, yang telah menjalankan fungsi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa Batu Lidung tahun anggaran 2017. “Demikian juga kepada lembaga-lembaga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Batu Lidung,” tuturnya. (ida/ash)

Editor : Azwar Halim