Polres Malinau Ungkap 13 Motor Curian dari 11 TKP, Enam Orang Diamankan

Dip Ratar • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 18:30 WIB
CURANMOR: Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi saat menjelaskan kasus curanmor di Kabupaten Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
CURANMOR: Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi saat menjelaskan kasus curanmor di Kabupaten Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Malinau. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban pencurian.

“Menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Kami dari Polres Malinau telah melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Anton dalam jumpa pers di Mapolres Malinau, Kamis (17/9).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 13 unit sepeda motor dari 11 TKP. Salah satu TKP diketahui terdapat lebih dari satu kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Menurut Anton, terdapat 11 orang korban yang kendaraannya berhasil ditemukan. Kendaraan tersebut selanjutnya akan diserahkan atau dipinjamkan kepada korban sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan proses pelimpahan perkara.

Polisi juga mengamankan enam orang yang terdiri atas pelaku pencurian dan pihak yang diduga membeli kendaraan hasil pencurian.

“Di sini juga kami hadirkan pelaku yang melakukan aksi tindak pidana, baik itu yang melakukan pencurian maupun yang membeli dari hasil pencurian,” katanya.

Dari enam orang tersebut, satu tersangka berinisial A disebut sebagai pelaku pencurian. Sementara lima lainnya, yakni FEP, P, J, MS, dan FSR, diduga berperan sebagai pembeli atau penadah kendaraan hasil pencurian.

Anton menjelaskan, modus pelaku pencurian adalah menargetkan sepeda motor Honda Beat injeksi. Berdasarkan keterangan tersangka, jenis kendaraan tersebut dinilai relatif mudah untuk dicuri.

Pelaku juga diketahui sebelumnya memiliki usaha bengkel. Polisi menduga pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki pelaku terkait kendaraan turut dimanfaatkan dalam menjalankan aksinya.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencurian yaitu tersangka menargetkan sepeda motor Honda Beat injeksi. Karena menurut pelaku, tersangka sangat mudah untuk dicuri,” jelasnya.

Sementara itu, hasil penjualan sepeda motor curian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi juga menemukan adanya penggunaan uang hasil kejahatan untuk aktivitas konsumtif, termasuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya dinyatakan positif. Temuan tersebut selanjutnya akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Anton menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap perkara curanmor tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah.

“Kita akan kembangkan perkara-perkara ini dan khususnya terhadap kasus curanmor selalu nanti kita kembangkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor agar segera melapor kepada kepolisian dan tidak ragu menyampaikan informasi.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban jangan ragu-ragu, jangan takut, segera lapor ke polisi, baik itu di tingkat polsek hingga ke tingkat polres khususnya di Malinau,” tegasnya.

Anton mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik kepolisian dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para korban.

Ia berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malinau tetap kondusif serta masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Karena pengungkapan perkara merupakan salah satu pelayanan publik juga terhadap korban-korban yang ada di Kabupaten Malinau,” pungkasnya. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau