MALINAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menyita sedikitnya 16 kontainer box berisi dokumen penting usai menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau, Selasa (28/7). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 11.00 Wita hingga 16.30 Wita. Seluruh ruangan di Kantor KPU Kabupaten Malinau beserta gudangnya diperiksa untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Menurutnya, pelaksanaan penggeledahan telah sesuai prosedur hukum karena didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Malinau pada 27 Juli 2026. Penggeledahan juga dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024. Dokumen yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban, berita acara, serta dokumen pendukung lainnya sebanyak kurang lebih 16 kontainer box. Kami juga menyita sejumlah sampel barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah tahun anggaran 2024,” ujarnya, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk kepentingan pembuktian sehingga seluruh alat bukti yang dibutuhkan dapat dikumpulkan secara lengkap dan perkara dapat diungkap secara terang.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang telah disita guna mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan penanganan perkara ini demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Malinau belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. (dip)
Editor : Azward Halim