Dinilai Lebih Paham Kebutuhan, Bupati Malinau Minta Kewenangan Pengelolaan SMA Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

Dip Ratar • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 00:49 WIB
Bupati Malinau Wempi W. Mawa. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Bupati Malinau Wempi W. Mawa. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Bupati Malinau, Wempi W Mawa kembali menyuarakan agar kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota lebih memahami kebutuhan dan persoalan pendidikan yang dihadapi masyarakat di daerahnya masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Wempi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Kalimantan Utara yang digelar di Ruang Laga Feratu, Kabupaten Malinau, beberapa waktu lalu.

Wempi mengatakan, meskipun pembagian kewenangan pemerintahan telah diatur dalam sistem negara kesatuan, pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan haknya, termasuk dalam bidang pendidikan.

“Tapi dalam satu negara kesatuan yang punya di Indonesia, kita diatur oleh kewenangan, lalu koordinasi kita diatur sesuai dengan kewanaan kewenangan yang ada. Dan itu yang menjadi beban tanggung jawab yang memang mungkin dapat mewakili kami sebagai Kepala Daerah, yang ada di Kabupaten Kota,” ujarnya.

Sebagai Ketua Bidang Pendidikan pada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Wempi mengaku memilih fokus pada bidang pendidikan karena menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Melalui program Wajib Belajar Malinau Maju, Pemkab Malinau berkomitmen memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah bagi peserta didik. Mulai dari seragam sekolah hingga alat tulis diberikan untuk memastikan tidak ada anak di Malinau yang tidak dapat bersekolah karena keterbatasan fasilitas pendidikan.

“Dan itu seringkali didiskusikan. Karena kebetulan itu, saya adalah salah satu pengurus APKASI. Saya menjadi ketua bidang Pendidikan. karena kenapa saya mau berada disana karena kami konsen 5 Program yang kami miliki di Kabupaten Malimau ini adalah Bicara Tentang Pendidikan. Dan di Malimau ini kita punya program wajib Belajar Malimau Maju. Jadi tidak ada anak di Malimau ini yang sekolah tidak dapat perlengkapan,” katanya.

Tak hanya memperhatikan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, Wempi juga secara konsisten menyuarakan agar kewenangan pengelolaan SMA dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil dan persoalan pendidikan yang dihadapi masyarakat.

“Bahkan sampai di kewanangan yang menjadi tanggung jawab provinsi. Yang saya selalu suarakan, kembalikan itu kementerian, kewenangan SMA itu kembalikan itu ke Kabupaten Kota. Jangan dikasih tanggung jawab provinsi. Karena kami yang tahu persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Kota,” tegasnya.

Ia menilai, perpindahan kewenangan pengelolaan SMA kepada pemerintah provinsi membuat pemerintah kabupaten/kota kerap kesulitan untuk terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan pendidikan yang terjadi di daerah, terutama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Jadi kewanangan yang dulu ada di pemerintah Kabupaten Kota SMA, justru sekarang dikembalikan atau diberikan ke pemerintah provinsi. Lalu semangat kita di Kabupaten Kota terputus kalau kita tidak korelesi baik terhadap penerimaan. Apalagi dalam sistem penerimaan siswa siswi baru,” ujarnya.

Menurut Wempi, regulasi yang telah dibuat tetap memerlukan sosialisasi dan koordinasi yang baik agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam implementasinya.

“Aku lain sudah melakukan aturan-aturan. Ada 4 kriteria aturan dalam penerimaan. Baik, tapi ini kan perlu sosialisasi, perlu koordinasi, sehingga pemahaman sebagian dalam penerimaan visual baru itu memiliki perspektif yang sama,” katanya.

Wempi kemudian mencontohkan persoalan penerimaan siswa baru SMA yang sempat terjadi di Kabupaten Malinau. Meski pengelolaan SMA bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, dirinya tetap mengambil langkah untuk membantu para siswa yang membutuhkan.

“Tapi di Malimau, pembangkapan sekolah itu,, untuk pembangkapan sekolah di Kabupaten Malinau, setingkat SMA dan kita beri juga. Karena anak-anaknya protes. Kalau saya ini anak dimana, Pak? Kok ade ade yang kami dapat, kami nggak dapat? Nah, jadi bisa beli juga,” ucapnya.

Menurutnya, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Karena itu, selama kemampuan keuangan daerah memungkinkan, Pemkab Malinau akan tetap memberikan dukungan kepada peserta didik, termasuk yang berada di jenjang SMA.

“Yang penting, menurut keyakinan saya, saya sudah menjalankan salah satu amanah provinsi negara itu, bahwa pendidikan adalah wajib. Pendidikan adalah hak bagi sebuah warga negara untuk mendapatkan kesempatan seluas-luasnya, seambil-ambilnya, ya. Untuk mengejar pendidikan di negara ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa bantuan bagi siswa SMA di Kabupaten Malinau diberikan melalui pos anggaran yang berbeda dan bukan melalui Dinas Pendidikan, sehingga tidak menyalahi ketentuan kewenangan yang berlaku.

“Jadi bantuan itu dari Pos yang berbeda. Jadi bantuannya itu lewat, bukan pos dinas pendidikan, tapi dia lewat Kesra. Itu pos yang baik. Jadi bantuannya,” jelasnya.

Wempi berharap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dapat terus mendapatkan pengawalan yang baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakannya.

Selain Program Wajib Belajar Malinau Maju, Pemkab Malinau juga menjalankan Program Desa Sarjana yang telah memberikan kesempatan pendidikan tinggi kepada lebih dari dua ribu putra-putri daerah dengan pembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

“Ada 2 ribu lebih. Putra-putri kita, kita sekolahkan. Dan seluruh biayanya 100 persen, tanggung jawab orang tua, diambil-ambil oleh pemerintah malinau,” pungkasnya. (dip)

Editor : Azward Halim
malinau