MALINAU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Inspektorat di seluruh kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memperkuat koordinasi serta melakukan evaluasi pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh program yang dijalankan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Inspektur IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Dwi Budi Wahyuningsih, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Kalimantan Utara yang digelar di Ruang Laga Feratu, Kabupaten Malinau, Rabu (22/7).
Dwi menjelaskan, Rakor APIP merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara bergiliran di kabupaten/kota se-Kaltara sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan (Rakornas Binwas) yang diselenggarakan pemerintah pusat. Kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi berbagai kebijakan yang perlu dilaksanakan pemerintah daerah, khususnya terkait Program Strategis Nasional.
"Penekanannya adalah yang pertama, Inspektorat harus melakukan evaluasi secara internal terhadap pelaksanaan enam Program Strategis Nasional yang telah dicanangkan sesuai surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dengan Kepala Bappenas. Kedua, harus mampu mengevaluasi indikator-indikator yang masih lemah dan memperkuat koordinasi internal di lingkungan pemerintah daerah untuk mengonsolidasikan pelaksanaan program yang masih lemah," ujarnya saa diwawancarai Radar Tarakan.
Menurutnya, peran APIP saat ini tidak lagi sekadar melakukan pengawasan dengan mencari kesalahan pada akhir pelaksanaan program. APIP dituntut melakukan transformasi pola kerja menjadi pengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mampu melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan.
"Mulai dari perencanaan, mengawal pelaksanaan hingga melakukan evaluasi di akhir pelaksanaan program. APIP harus mampu memosisikan diri sebagai unit lini dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memberikan deteksi dini," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung Program Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mendukung sekaligus melaporkan pelaksanaan Program Strategis Nasional yang nantinya akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah pusat.
Beberapa Program Strategis Nasional yang menjadi perhatian dalam Rakor APIP di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Program Tiga Juta Rumah. Meski demikian, Dwi mengakui koordinasi dan sosialisasi antara pelaksana program dengan pemangku kepentingan di daerah masih perlu diperkuat.
"Kementerian Dalam Negeri selama ini juga secara intens menerbitkan berbagai surat edaran untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung Program Strategis Nasional. Oleh sebab itu, salah satu peran Inspektorat adalah memonitor dan memastikan seluruh program dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Dwi juga memberikan apresiasi terhadap kinerja dan kekompakan Inspektorat se-Kaltara dalam mendukung berbagai penugasan dari pemerintah pusat. Menurutnya, respons yang cepat dan koordinasi yang baik menjadi modal penting dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah di daerah.
"Kalau saya melihat dari sisi Inspektorat, lima Inspektorat kabupaten/kota dan satu provinsi di Kaltara sangat kompak dan responsif. Dari seluruh wilayah binaan yang saya tangani, Kaltara termasuk yang paling responsif ketika ada penugasan maupun kendala pelaksanaan program yang harus segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (dip)
Editor : Azward Halim