MALINAU - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening Kabupaten Malinau akan mulai memberlakukan tarif air minum baru bagi pelanggan pada 10 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa’ Mening yang sudah ditandatangani pada 10 Juni 2026.
Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan setelah lebih dari enam tahun tarif air tidak mengalami perubahan. Sementara itu, biaya operasional perusahaan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menurutnya, alasan utama penyesuaian tarif adalah tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menutup seluruh biaya operasional atau belum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR).
“Sejak tahun 2020 tarif yang berlaku sudah tidak mencapai full cost recovery. Artinya pendapatan dari tarif belum mampu menutup seluruh biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Rabu (17/6).
Selain itu, kenaikan harga berbagai kebutuhan operasional turut menjadi pertimbangan. Harga bahan bakar Dexlite yang digunakan untuk operasional mengalami kenaikan hampir 100 persen. Begitu pula harga pipa HDPE, aksesoris jaringan, bahan kimia, serta material lainnya yang meningkat antara 50 hingga 80 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan selisih antara harga dasar air minum dengan tarif yang berlaku semakin besar. Saat ini harga dasar air minum berada di angka Rp 6.181 per meter kubik.
Alasan lainnya adalah struktur subsidi silang antar pelanggan yang dinilai sudah tidak seimbang. Data Perumda menunjukkan sebanyak 11.386 pelanggan atau sekitar 78,45 persen masih membayar tarif di bawah harga dasar air. Sementara pelanggan yang membayar tarif di atas harga dasar dan menjadi penyumbang subsidi silang hanya berjumlah 3.127 pelanggan atau sekitar 21,55 persen.
“Komposisi ini sudah tidak berimbang sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar subsidi silang dapat berjalan lebih sehat dan adil,” katanya.
Indra menjelaskan rata-rata kenaikan tarif mencapai Rp 1.525 per meter kubik. Dengan rata-rata pemakaian pelanggan di Malinau sekitar 25 meter kubik per bulan, maka kenaikan tagihan diperkirakan berada di kisaran Rp 40 ribu per bulan.
Meski demikian, besaran kenaikan tidak sama untuk seluruh pelanggan karena Perumda menerapkan 12 golongan tarif yang berbeda. Selain itu, jumlah tagihan juga dipengaruhi oleh tingkat pemakaian air masing-masing pelanggan.
Untuk kelompok Rumah Tangga I yang merupakan pelanggan berpenghasilan rendah, kenaikan tagihan diperkirakan sekitar Rp 24 ribu per bulan. Kelompok ini masih mendapatkan subsidi silang sekitar 32 persen karena tarif rata-ratanya hanya sekitar Rp 4.200 per meter kubik, jauh di bawah harga dasar.
Perumda Air Minum Apa’ Mening diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, media sosial, pertemuan langsung dengan pelanggan di sejumlah kecamatan, serta penyampaian surat kepada pemerintah desa, kecamatan, dan berbagai instansi terkait.
Tarif baru mulai diterapkan untuk pemakaian air sejak 10 Juli 2026. Namun dampaknya baru akan terlihat pada rekening air yang diterbitkan pada September 2026.
“Pemakaian air mulai 10 Juli sampai 10 Agustus akan dihitung dengan tarif baru dan ditagihkan pada September. Karena itu kami mengimbau pelanggan untuk mulai melakukan penghematan penggunaan air sesuai kebutuhan,” tutupnya. (dip/lim)
Editor : Azward Halim