MALINAU – Upaya penyelundupan narkotika ke Kabupaten Malinau kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RAW (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Malinau sesaat setelah tiba di Pelabuhan Speed Malinau dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 16,29 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Welly dalam konferensi pers yang digelar Jumat (12/6).
Welly menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika ke Kabupaten Malinau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan memantau pergerakan pelaku.
Saat pelaku tiba di Pelabuhan Speed Malinau dari luar daerah, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu dengan berat total 16,29 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malinau.
“Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuhan Speed Malinau. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 16,29 gram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Malinau dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polres Malinau masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredarannya. Penyidik juga mendalami peran pelaku dalam kasus tersebut.
RAW kini telah diamankan di Mapolres Malinau dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Welly menegaskan, Polres Malinau tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Malinau. Polres Malinau akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurut polisi, peran serta masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Malinau. (dip/lim)
Editor : Azward Halim