Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Verifikasi Hutan Adat Punan Long Adiu Diwarnai Ancaman Ekspansi Perusahaan Sawit

Dip Ratar • Minggu, 14 Juni 2026 | 14:01 WIB
MHA: Tim Verifikasi MHA Punan Long Adiu saat memaparkan hasil verfikasinya. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
MHA: Tim Verifikasi MHA Punan Long Adiu saat memaparkan hasil verfikasinya. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Proses verifikasi usulan hutan adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia diwarnai temuan adanya izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang mencakup sebagian besar wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat.

Temuan tersebut mengemuka dalam kegiatan verifikasi lapangan usulan hutan adat di Desa Punan Long Adiu, Kabupaten Malinau. Tim verifikasi mencatat keberadaan izin lokasi milik PT Alnea Agro Nusantara pada kawasan areal penggunaan lain (APL) yang berada dalam wilayah adat masyarakat Punan Long Adiu.

Penanggung jawab verifikasi lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan keberadaan izin perkebunan tersebut menjadi salah satu isu penting yang harus dicermati dalam proses penetapan hutan adat.

Menurutnya, masyarakat adat telah menyampaikan penolakan terhadap rencana pengembangan perkebunan sawit di wilayah mereka. Sikap tersebut juga dituangkan secara resmi melalui surat yang disampaikan kepada tim verifikasi.

“Teman-teman di Desa Punan Long Adiu menyampaikan bahwa mereka menolak rencana perkebunan sawit tersebut. Ini menjadi catatan penting bagi tim verifikasi dalam memberikan rekomendasi kepada kementerian,” ujarnya saat pemaparan hasil verifikasi lapangan.

Adi menjelaskan, keberadaan hutan bagi masyarakat Punan Long Adiu tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun. Berbagai aktivitas seperti berburu, meramu, berladang, hingga pemanfaatan hasil hutan non-kayu masih menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.

Ia menilai hilangnya kawasan hutan akan berdampak langsung terhadap pengetahuan adat yang selama ini diwariskan dari generasi ke generasi.

“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat harus tetap berupa kawasan berhutan dan tidak boleh terdapat tanaman sawit maupun kepemilikan pribadi.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam peta usulan hutan adat ditemukan area yang telah ditanami sawit, maka area tersebut akan dikeluarkan dari usulan penetapan hutan adat.

“Di dalam peta hutan adat tidak boleh ada tanaman sawit. Jadi kalau ada tanaman sawit, pasti kita keluarkan dari hutan adat,” tegasnya.

Di sisi lain, rencana investasi PT Alnea Agro Nusantara terus berproses. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah melaksanakan konsultasi publik penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada April 2026.

Pemerintah Kabupaten Malinau saat itu menyatakan terbuka terhadap investasi yang masuk ke daerah, namun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa Kantor ATR/BPN Malinau telah melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari penyusunan pertimbangan teknis pertanahan untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Alnea Agro Nusantara.

Peninjauan tersebut dilakukan di sejumlah desa yang masuk dalam rencana pengembangan perusahaan, termasuk Desa Punan Gong Solok, Batu Kajang, Punan Setarap, Setulang, Sesua, Sentaban, Kuala Lapang, Tanjung Lapang, Lidung Kemenci, serta wilayah di Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau Barat, dan Mentarang.

Dengan masih berlangsungnya proses verifikasi hutan adat dan tahapan perizinan perusahaan, masyarakat Punan Long Adiu kini menaruh harapan agar wilayah adat yang mereka usulkan dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum, sehingga tetap terjaga sebagai ruang hidup dan identitas budaya masyarakat adat di pedalaman Malinau. (dip/lim)

Editor : Azward Halim
#malinau