MALINAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malinau mengumpulkan puluhan perwakilan perusahaan dalam kegiatan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Langkah tersebut dilakukan karena laporan ketenagakerjaan perusahaan dinilai masih belum tertib dan berdampak pada akurasi data daerah.
WLKP sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala.
Kegiatan yang berlangsung setengah hari itu dihadiri sekitar 30 lebih perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malinau.
Kepala Disnaker Malinau, Jon Ifung, mengatakan masih ada perusahaan yang belum rutin menyampaikan laporan tenaga kerja setiap bulan sehingga menyulitkan pemerintah dalam memperoleh data yang valid dan terbaru.
“Selama ini masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak tertib membuat laporan bulanan. Karena itu kita berupaya supaya perusahaan itu tertib memberikan laporan setiap bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Selasa (26/5).
Menurut Jon, data ketenagakerjaan dari perusahaan sangat penting karena menjadi dasar penyusunan laporan resmi Kabupaten Malinau. Jika perusahaan tidak memperbarui laporan, maka data yang digunakan pemerintah masih mengacu pada laporan sebelumnya.
“Kalau mereka tidak membuat laporan yang tertib, tentu laporan Kabupaten Malinau juga tergantung dari mereka. Apa yang ada di bulan sebelumnya itu yang kita laporkan,” katanya.
Melalui penerapan sistem WLKP online, Disnaker berharap perusahaan tidak lagi memiliki alasan keterlambatan atau kendala dalam menyampaikan laporan karena seluruh proses dapat dilakukan secara digital.
“Dengan adanya laporan secara online ini, kita harapkan tidak ada lagi alasan-alasan mereka. Walaupun tidak ada waktu membawa laporan langsung, secara online ini bisa langsung mereka kirim,” jelasnya.
Ia menegaskan, data ketenagakerjaan yang lengkap dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung perencanaan pembangunan, termasuk mengetahui jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing yang bekerja di Malinau.
“Kita perlu mendapat laporan tenaga kerja lokal berapa, tenaga kerja asing berapa. Ini menyangkut pembangunan Kabupaten Malinau secara umum atau secara keseluruhan,” ucapnya.
Jon juga menyampaikan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus memiliki data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk Disnaker dalam menyusun laporan ketenagakerjaan.
“Kita tidak bisa hanya sekadar memberikan laporan, tapi laporan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini pengolahan data di Disnaker masih dilakukan secara sederhana berdasarkan laporan yang dikirim melalui surat maupun aplikasi pesan singkat. Dengan sistem online, seluruh data perusahaan nantinya dapat dipantau secara terbuka baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kalau laporan online ini kan bisa kita lihat, kita buka semua. Baik kita yang ada di Malinau maupun di pusat, seluruhnya transparan,” pungkasnya. (dip/lim)
Editor : Azward Halim