Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemkab Malinau Hadiri Verifikasi Hutan Adat Dayak Abay, Nyatakan Siap Mengawal Penetapan

Radar Tarakan • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:42 WIB
ISTIMEWA

KAWAL: Pemda Malinau yang di wakili Assiten I Kamran Daik hadiri verfikasi Hutan Adat Dayak Abay.
ISTIMEWA
KAWAL: Pemda Malinau yang di wakili Assiten I Kamran Daik hadiri verfikasi Hutan Adat Dayak Abay.

MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pengakuan dan penetapan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Abay Sembuak.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Malinau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Malinau, Kamran Daik, saat menghadiri acara ramah tamah bersama Tim Terpadu Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pengusulan Penetapan Hutan Adat MHA Dayak Abay Sembuak di Balai Adat Dayak Abay Sembuak Warod, Rabu (20/5) malam.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian verifikasi lapangan terhadap usulan penetapan hutan adat masyarakat Dayak Abay Sembuak di Kabupaten Malinau. Suasana berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan dihadiri unsur tim verifikasi, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga: Pemkab Malinau Apresiasi TMMD ke 128 yang Buka Akses dan Air Bersih di Malinau Utara

Dalam sambutannya, Kamran Daik menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan penetapan hutan adat tersebut. Menurutnya, keberadaan hutan adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mempertahankan identitas budaya masyarakat adat.

“Pemerintah Kabupaten Malinau mendukung penuh proses pengusulan penetapan hutan adat ini. Kami siap mengawal seluruh tahapan agar dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat.

Baca Juga: Sekda Ernes Kenang Keteladanan dan Pengorbanan Pastor Natalino Layani Umat di Malinau

Selain itu, penetapan hutan adat juga dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan melalui kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat.

Kamran berharap proses verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Terpadu dapat berjalan optimal sehingga usulan penetapan hutan adat Dayak Abay Sembuak dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui sinergi antara pemerintah, tim verifikasi, dan masyarakat adat, kita berharap upaya pelestarian hutan dan budaya dapat terus terjaga untuk generasi mendatang,” katanya.

Baca Juga: Segera Digelar, Wabup Jakaria Pimpin Persiapan MTQ ke-10 Kaltara di Malinau

Ramah tamah tersebut sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, tim verifikasi, dan masyarakat adat dalam mendukung pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal. (*dip)

Editor : Rahul
#masyarakat adat #hutan adat #Dayak #pemkab malinau #penetapan